Lihat ke Halaman Asli

Syaiful W. HARAHAP

TERVERIFIKASI

Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Menyibak Sepak Terjang Perda AIDS Kabupaten Jembrana, Bali

Diperbarui: 14 Oktober 2022   16:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi (Sumber: dailytrust.com)

Kepanikan menanggapi epidemi HIV yang kian tidak terkendali di Indonesia mendorong beberapa daerah untuk membuat peraturan daerah (Perda) penanggulangan AIDS. Sudah 28 daerah, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota yang menerbitkan Perda. Kabupaten Jembrana, Prov. Bali, juga sudah menerbitkan Perda No 1 Tahun 2008 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS tanggal 10 Oktober 2008.

Dari semua perda yang ada ternyata pencegahan dan penanggulangan epidemi HIV tidak menyentuh akar persoalan. Bahkan, perda-perda itu hanya mengedepankan norma, moral dan agama sebagai ’senjata’ untuk menanggulangi AIDS.

Maka, tidak mengherankan kalau kemudian 11 anggota TNI yang ikut pada Pasukan Perdamaian PBB di Kamboja tertular HIV. Dikhawatirkan tentara kita bertolak ke Kamboja dengan bekal wejangan (baca: moral) dan bedil. Sedangkan tentara Belanda yang juga menjadi bagian dari pasukan perdamaian tidak ada yang tertular HIV. Koq, bisa? Ya, iyalah. Selain membawa bedil tentara Belanda dibekali pula dengan kondom sebagai ’senjata’ untuk melindungi ’si buyung’.

Setelah HIV diidentifkasi sebagai penyebab AIDS dan diakui oleh WHO (1986) maka cara-cara penularan dan pencegahan HIV sudah diketahui. Penularan dan pencegahan HIV dapat dilakukan dengan cara-cara yang rasional karena HIV dan AIDS adalah fakta medis. Artinya, HIV dan AIDS dapat diuji di laboratorium dengan teknologi kedokteran.

Tapi, karena selama ini HIV dan AIDS selalu dikait-kaitkan dengan norma, moral dan agama maka fakta medis tentang HIV dan AIDS pun digulung mitos (anggapan yang salah). Akibatnya, banyak orang yang tidak (mau) menyadari perilakunya berisiko tertular HIV. Akhirnya, penyebaran HIV pun terus terjadi tanpa disadari.

Perempuan Hamil

Lihatlah pasal 7 dan 8 pada perda ini. Pencegahan yang ditawarkan adalah larangan bagi orang-orang yang sudah mengetahui dirinya tertular HIV untuk tidak menularkannya kepada orang lain. Padahal, fakta menunjukkan lebih dari 90 pesen orang-orang yang sudah tertular HIV justru tidak menyadarinya.

Di pasal 8 ayat 1 dan 3 disebutkan larangan bagi yang sudah mengetahui dirinya tertular HIV untuk mendonorkan cairan sperma. Yang didonorkan adalah sperma bukan cairan sperma atau air mani. Di sperma tidak ada HIV. Selain itu di Indonesia tidak ada bank sperma. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri sudah mengeluarkan fatwa bahwa donor sperma haram hukumnya.

Tentang larangan bagi yang sudah mengetahui dirinya tertular HIV untuk mendonorkan darah juga tidak jeminan darah di PMI seratus persen bebas HIV. Soalnya, jika orang-orang yang merasa dirinya tidak tertular HIV, sedangkan ada di antara mereka yang perilakunya berisiko tertular HIV, mendonorkan darah pada masa jendela (tertular HIV di bawah tiga bulan) maka skrining yang dilakukan PMI terhadap darah donor bisa menghasilkan negatif palsu. Artinya, sudah ada HIV di dalam darah tapi tidak terdeteksi. Ini jauh lebih berbahaya daripada darah donor yang terdeteksi positif palsu karena darah ini tidak dipakai, sedangkan darah dengan hasil skrining negatif palsu justru ditransfusikan.

Pasal 8 ayat 4 ada larangan bagi yang sudah mengetahui dirinya tertular HIV untuk memberikan air susu ibu (ASI) miliknya. Persoalannya adalah idak ada mekanisme untuk mendeteksi HIV di kalangan perempuan hamil. Kita bisa menoleh ke Malaysia yang mempunyai mekanisme untuk mendeteksi HIV di kalangan perempuan hamil yaitu melalui survailans rutin. Dalam perda ini tidak ada mekanisme untuk mendeteksi perempuan hamil yang mengidap HIV.

Salah satu faktor yang mendorong penyebaran HIV secara horizontal antar penduduk adalah perilaku berisiko tertular dan menularkan HIV, yaitu: (a) pernah atau sering melakakukan hubungan seks tanpa kondom, di dalam atau di luar nikah, dengan pasangan yang berganti-ganti karena ada kemungkinan salah satu dari pasangan itu HIV-positif, dan (b) pernah atau sering melakakukan hubungan seks tanpa kondom, di dalam atau di luar nikah, dengan yang sering berganti-ganti pasangan karena ada kemungkinan salah satu dari pasangan itu HIV-positif, seperti pekerja seks komersial/PSK langsung (PSK di lokasi, jalanan, losmen, hotel, dll.) atau PSK tidak langsung (karyawan bar, ’cewek sekolahan’, ’cewek kampus’, dll.), serta pelaku kawin cerai.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline