Dunia pendidikan terus bergerak maju, tak terkecuali dalam hal pengelolaan kinerja guru. Sebuah pembaruan signifikan hadir, membawa angin segar bagi efektivitas dan efisiensi penilaian kinerja. Kini, melalui sistem Pengelolaan Kinerja, Kepala Sekolah memiliki fitur khusus yang memungkinkannya melakukan penilaian periodik terhadap guru-gurunya.
Penilaian ini didesain fleksibel dan dapat dilakukan secara bulanan maupun triwulanan. Namun, yang paling krusial, sistem ini telah terintegrasi penuh dengan e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Manfaat Ganda Penilaian Kinerja Periodik
Fitur penilaian periodik ini bukan sekadar formalitas, melainkan memiliki dampak langsung yang sangat bermanfaat, terutama bagi kesejahteraan dan administrasi daerah:
- Acuan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPP): Data hasil penilaian kinerja guru secara berkala menjadi acuan yang valid dan terukur untuk proses pembayaran TPP. Ini memastikan bahwa pemberian tunjangan didasarkan pada kinerja aktual dan periodik yang telah dicapai oleh guru.
- Optimalisasi Administrasi Daerah: Selain TPP, data penilaian ini juga sangat berguna untuk berbagai keperluan administrasi lainnya di tingkat daerah. Ketersediaan data kinerja yang up-to-date dan terstruktur akan memperlancar proses pengambilan keputusan dan perencanaan kebijakan pendidikan daerah.
Keunggulan Integrasi dengan e-Kinerja BKN
Integrasi sistem Pengelolaan Kinerja dengan e-Kinerja BKN adalah langkah strategis yang memperkuat sistem secara keseluruhan. Integrasi ini memberikan manfaat utama:
- Kemudahan Pengelolaan dan Pemantauan: Integrasi ini secara dramatis memudahkan pengelolaan kinerja guru, mulai dari perencanaan hingga evaluasi. Kepala Sekolah dan dinas terkait dapat dengan mudah memantau capaian kinerja guru secara real-time dan terpusat.
- Transparansi dan Akuntabilitas yang Meningkat: Dengan sistem yang terpusat dan terintegrasi, proses penilaian kinerja guru menjadi lebih transparan dan akuntabel. Setiap hasil dan proses penilaian terekam dengan jelas dalam sistem BKN, meminimalkan potensi bias dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil penilaian.
Kapan Penilaian Periodik Bisa dilakukan?
Penilain periodik mulai bisa dilakukan pada periode Oktober-Desember dan akses dapat dibuka pada tanggal 15 November 2025.
Sumber: SS Pengelolaan Kinerja
Menuju Pengelolaan Kinerja yang Lebih Efektif