Lihat ke Halaman Asli

Jurnalis Advokasi

Jurnalis Advokasi menuju jurnalisme solusi : Pejuang agraria, lingkungan dan HAM

PT. Pasangkayu Anak Perusahaan Astra Agro Lestari (AAL) di duga Cacat HGU dan Merambah Hutan Lindung Siap Dilaporkan ke Kejagung

Diperbarui: 12 Juli 2025   14:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dari kiri Iman Sadewa Rukka (Jurnalis advokasi), Eliasib (LP-KPK), Somad,  Bakhtiar Salam (AFKAN RI) foto (jb) 

Ternyata sejumlah anak perusahaan PT.Astra Agro Lestari bukan hanya di wilayah Sulawesi Tengah yang diduga bermasalah. Tapi juga di wilayah Sulawesi Barat.

Adalah PT Pasangkayu anak perusahaan PT Astra Agro Lestari Sulawesi barat
Robert Steven,SH selaku Penasehat hukum Komda LP-K.P.K Provinsi Sulawesi barat Dalam waktu dekat ini akan melaporkan PT.Pasangkayu ke Kejagung RI. Laporan Robert Steven akan dilandasi dengan adanya dugaan  beberapa pelanggaran yang ditemukan di lapangan Oleh eberapa lembaga dan Media.

"Dan hal ini menunjukkan bahwa di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat minim dan lemahnya pengawasan Perangkat Daerah setempat,"ujar Robert Stevent,SH

Menurutnya laporan akan dilandasi dengan adanya Plant yang dipajang oleh Team Satgas Penertibaban Kawasan Hutan (PKH)Pada hari Kamis Tanggal 10 juni 2025 Sekitar pukul 11.30 wita. Perambahan kawasan Hutan dan Penyerobotan lahan melebihi batas Hak Guna Usaha (HGU). Dimana kawasan Hutan Lindung yang dirambah seluas 861,7 ha.

Lembaga Afkan RI DPW Sulbar,. Bahtiar Salam, Komda LP-K.P.K Prov. Sulawesi Barat, Jurnalis Advokasi dan Aktivis Agraria dan HAM Petani Center Iman Sadewa Rukka bersama tokoh masyarakat setempat mengungkap dugaan adanya perluasan kebun Sawit di kawasan hutan lindung.

Ketua Komda LP-K.P.K Provinsi Sulawesi Barat Eliasb,. Mengungkapkan Dimana PT. Pasangkayu beroperasi hampir tiga dekade dan sampai tahun 2025 belum membangun Kebun Plasma atau mengeluarkan 20% lahan perkebunannya untuk perkebunan Rakyat.

"Beberapa regulasi dalam Konstitusi yang diduga telah di langgar oleh PT Pasangkayu, anak perusahaan astra agro lestari itu. Misalnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,. tegas Eliasib.

Eliasib menjelaskan sekalipun telah ada Pasal 110A dan Pasal 110B Undang-Undang Cipta Kerja, Bukan berarti PT Pasangkayu harus lolos dari Jeratan Hukum karena telah merambah kawasan hutan, Justru Implementasi dari Undang-Undang ini adalah di kenakan sanksi dan Pemberhentian kegiatan usaha.

Sebelum lahir Undang-Undang Cipta Kerja jauh sebelumnya PT Pasangkayu diduga telah melanggar sejumlah perjanjian juga dengan masyarakat, karena tidak pernah membangun Kebun Plasma dan mengabaikan regulasi yang ada.

"Hanya menjadi cerita di warung kopi kalau mereka taat dengan regulasi. Misalnya Ketika objek yang di kuasai PT Pasangkayu saat ini masih kawasan hutan, Rencana yang akan di lepaskan dan yang telah di lepaskan itu berbeda jumlah luasnya dan luas Peta Kerja berbeda dengan Luas yang tertulis di Sertifikat HGU,

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline