Lihat ke Halaman Asli

hana

penulis lepas

Tiga Terdakwa Penempatan PMI Ilegal di Malang Dituntut 6 dan 5 Tahun Penjara

Diperbarui: 25 Agustus 2025   22:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tiga terdakwa tindak pidana Perlindungan PMI hendak memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas I A pada Senin (25/8/2025).

MALANG, BERITAKATA.id - Tiga terdakwa kasus tindak pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menghadapi tuntutan hukuman penjara yang berat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menuntut terdakwa Hermin Naning Rahayu dengan pidana 6 tahun penjara, sementara dua terdakwa lainnya, Dian Permana Putra dan Alti Baiquniati, dituntut masing-masing 5 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas I A pada Senin (25/8/2025). JPU Heriyanto, usai persidangan, merinci tuntutan yang dibacakan.

"Tuntutan terhadap Hermin Naning Rahayu, yaitu pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Heriyanto.

Baca berita selengkapnya di beritakata.id :

Tiga Terdakwa Penempatan PMI Ilegal di Malang Dituntut 6 dan 5 Tahun Penjara

https://beritakata.id/2025/08/25/tiga-terdakwa-penempatan-pmi-ilegal-di-malang-dituntut-6-dan-5-tahun-penjara/

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline