Lihat ke Halaman Asli

ATR/BPN Dorong Kolaborasi dan Kebijakan Satu Perta untuk Reformasi Agraria di Karawang

Diperbarui: 7 Oktober 2025   16:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto PressRelease Kementerian ATR/BPN (Sumber: PressRelease/KementerianATR/BPN)

KARAWANG - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat langkah reformasi agraria melalui sinergi lintas sektor dalam penyelesaian permasalahan pertanahan di Kabupaten Karawang. Upaya ini ditegaskan dalam rapat koordinasi (rakor) penanganan masalah pertanahan yang digelar di Aula Husni Hamid, Senin (6/10/2025).

Rakor tersebut dihadiri jajaran ATR/BPN Provinsi Jawa Barat, BPN Karawang, Pemerintah Kabupaten Karawang, Kejaksaan, serta perwakilan masyarakat dari Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK).

Plt. Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan mengidentifikasi dan merumuskan langkah strategis dalam penanganan berbagai permasalahan pertanahan di wilayah Karawang.

"Dengan rapat koordinasi ini diharapkan dapat dirumuskan langkah-langkah strategis dalam penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan," ujarnya.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara instansi pusat dan daerah agar penyelesaian konflik tanah berjalan cepat, transparan, dan berlandaskan hukum. Pendekatan kolaboratif ini dinilai menjadi pondasi utama untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus mendukung arah kebijakan reforma agraria nasional yang tengah dipercepat pemerintah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Uunk din Parunggi, menambahkan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan membutuhkan kerja sama semua pihak agar solusi yang dihasilkan benar-benar adil dan berkelanjutan.

"Permasalahan pertanahan tidak bisa diselesaikan sendiri, diperlukan kerja sama semua pihak agar tercapai solusi yang adil dan berkelanjutan. Kegiatan rakor ini diharapkan dapat menciptakan kolaborasi antara ATR/BPN, pemda, dan elemen masyarakat," katanya.

Selain membahas penyelesaian konflik, rakor juga menjadi forum pembahasan lanjutan One Map Policy atau kebijakan satu peta nasional. Program ini menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap kebijakan pemanfaatan ruang berbasis pada data spasial tunggal dan terverifikasi.

Menurut data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tahun 2024, implementasi One Map Policy telah mencakup sekitar 83 persen wilayah Indonesia, namun integrasi di tingkat kabupaten masih memerlukan sinkronisasi data antarinstansi. Rakor di Karawang menjadi bagian dari upaya mempercepat sinkronisasi tersebut agar dapat mendukung ketepatan data dalam pelaksanaan reforma agraria dan investasi sektor pangan di daerah.

Perwakilan masyarakat dari SEPETAK, Rangga, menyambut positif langkah ATR/BPN dan pemerintah daerah yang terus memperkuat tata kelola pertanahan berbasis satu peta.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline