Lihat ke Halaman Asli

Denda Pelanggaran Lalu Lintas

Diperbarui: 25 Juni 2015   08:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

TILANG adalah kata yang g pernah selesai d perdebatkan,,mulai dari sidang di tempat,ikut sidang di pengadilan dan yang baru bayar d BRI.sidang d tempat sdh pernah saya lakukan,,sidang di pengadilan juga pernah,nah yang ke tiga ni baru kemaren saya lakukan,yaitu saya bayar di BRI,mungkin diantara kalian sudah tau berapa nominal denda setiap pelanggaran,karena setiap kota berbeda maka saya akan share berapa nominal denda jika tidak memiliki SIM,

1,jika sidang di tempat saya harus bayar,,50.000

2,jika ikut sidang di PN maka saya harus bayar,,21.000(itu 6bulan yang lalu,mungkin sekarang sdh naek

karena BBM mau naek)

3,nah yang ke tiga ini yang bikin saya kaget dan tercengang,saya harus transfer uang sebesar 250.000,

kesimpulanya;kalo nggak mau repot ya sidang di tempat,,

;kalo mau murah tp agak repot ya sidang di pengadilan

;kalo takut di korupsi ya bayar di BRI tapi harus siap uang yang banyak karena tergantung

berapa nominal ynag di centang olaeh petugas,karena ada beberapa nominal yang tertera

mulai 100.000,250.000.500.000 dan 1000.000,,

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline