Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) di Indonesia
Pengertian
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) merupakan kantor perwakilan yang didirikan oleh perusahaan asing atau beberapa perusahaan asing di luar wilayah Indonesia dengan maksud untuk mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasi di Indonesia dan/atau di negara lain dan/atau mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia dan/atau di negara lain.
Tujuan
Tujuan didirikannya Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) yaitu sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya, mempersiapkan pendirian dan Pengembangan Usaha perusahaan PMA di Indonesia atau di negara lain dan Indonesia.
Kegiatan Usaha
Kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha kantor perwakilan perusahaan asing dikategorikan dalam tingkat risiko rendah yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Proses Permohonan Pendirian KPPA
- Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Permohonan Izin Pendaftaran KPPA
- Pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS)
- Permohonan Izin Non-UMK KPPA
Subjek Pemohon Pendirian KPPA
- Pelaku Usaha yang dapat mengajukan permohonan Perizinan Berusaha, terdiri atas:
- orang perseorangan;
- badan usaha;
- kantor perwakilan; dan
- badan usaha luar negeri.
Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, terdiri atas:
- kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing;
- kantor perwakilan perusahaan asing;
- kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing; dan/atau
- kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing.
Ketentuan