Terhadap kantor perwakilan perusahaan asing, berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Ketentuan pembatasan, antara lain:
- sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya;
- mempersiapkan pendirian dan Pengembangan Usaha perusahaan PMA di Indonesia atau di negara lain dan Indonesia;
- berlokasi di gedung perkantoran di ibu kota provinsi;
- tidak mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersial dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri; dan
- tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.
- Kepala perwakilan perusahaan asing harus bertempat tinggal di Indonesia, bertanggung jawab penuh atas kelancaran jalannya kantor, tidak dibenarkan melakukan kegiatan di luar kegiatan perwakilan perusahaan asing dan tidak merangkap jabatan sebagai pimpinan perusahaan dan/atau lebih dari 1 (satu) perwakilan perusahaan asing.
- Dalam hal Kepala perwakilan perusahaan asing yang ditunjuk adalah WNA dan/atau memperkerjakan tenaga kerja asing, perwakilan perusahaan asing harus memperkerjakan tenaga kerja Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi kantor perwakilan perusahaan asing termasuk dalam tingkat risiko rendah dan berlaku selama kantor perwakilan perusahaan asing melakukan kegiatan.
Persyaratan Dokumen
Adapun dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan dalam pengajuan permohonan pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) di Indonesia, antara lain:
- Rekaman anggaran dasar (article of association) dalam bahasa Inggris atau terjemahannya dalam bahasa Indonesia;
- Surat penunjukan (Letter of Appointment) diketahui KBRI/Atase Perdagangan/IIPC setempat;
- Surat Permohonan (Letter of Intent) diketahui KBRI/Atase Perdagangan/IIPC setempat;
- Surat Pernyataan (Letter of Statement) dari Kepala Kantor Perwakilan yang menyatakan kesediaan untuk tinggal dan hanya bekerja sebagai Kepala Kantor Perwakilan, tanpa melakukan kegiatan bisnis lainnya di Indonesia diketahui KBRI/Atase Perdagangan/IIPC setempat. Dalam hal pernyataan dibuat di Indonesia, maka Surat Pernyataan ditandatangani di atas materai, tanpa perlu diketahui oleh KBRI/Atase Perdagangan/IIPC setempat; dan
- Surat Keterangan (Letter of Reference) dari KBRI/Atase Perdagangan/IIPC setempat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!