Mengurai Benang Kusut, DPRK Aceh Tengah Siap Berkoordiansi Terkait WPR
TAKENGON - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah menyatakan siap mendukung pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk komoditas emas dan Mineral dan Batubara (MINERBA) sebagai langkah pencegahan maraknya aktivitas tambang ilegal. Kata Wakil Ketua I, H. Hamdan SH, Senin (13/10/2025)
Kita juga meminta pemerintah kabupaten Aceh Tengah ikut mengawasi pertambangan rakyat ini guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Ketua I DPRK Aceh Tengah H. Hamdan SH, yang di dampingi Ketua Komisi C Wahyudi hadir dalam kegiatan "Mengurai Benang Kusut Tambang Ilegal," di Aula Sekdakab Aceh Tengah.
Menurutnya, langkah ini penting untuk menghapus penambangan ilegal yang merusak lingkungan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal dan daerah.
Dalam pembentukan Pertambangan Rakyat ini perlu kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat terkait agar persoalan tambang ilegal di Aceh Tengah bisa dituntaskan," Ujarnya H. Hamdan SH.
Dalam Pasal 156 UUPA memberikan ruang bagi Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten untuk mengelola sumber daya alam sesuai kewenangannya.
Karena itu, sudah saatnya Aceh Tengah memiliki WPR agar kegiatan tambang rakyat tidak lagi berstatus ilegal,"
Ia menambahkan, keberadaan WPR akan membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.
Sekaligus mengurangi konflik lahan dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang tanpa izin.