Jakarta - Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menggelar konferensi pers menanggapi dinamika internal organisasi yang belakangan ramai diperbincangkan. Acara digelar di Tebet, Jakarta Selatan, pada Sabtu (13/09/2025).
Ketua Umum PP KAMMI, M. Amri Akbar, menyatakan bahwa kepemimpinan di KAMMI yang sah adalah yang mendapatkan pengakuan resmi dari negara melalui SK Kementerian Hukum RI berdasarkan mekanisme dan aturan yang berlaku.
"Untuk seluruh kader KAMMI se-Indonesia, tidak ada dualisme seperti informasi yang beredar. Kita mengikuti SK Kemenkum, hanya ada satu yaitu di bawah pimpinan M. Amri Akbar," ujar Amri Akbar.
Berdasarkan Surat Keputusan Mentri Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-0001590.AH.01.08. Tahun 2025, tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia telah disahkan kepengurusan KAMMI dan sekaligus mempertegas bahwa kepengurusan resmi dan legal adalah dibawah kepemimpinan Muh Amri Akbar sebagai ketum. Sehingga, jika ada pihak yang masih mengklaim dan mengatas namakan sebagai kepengurusan KAMMI diluar daripada SK Menkum RI maka dipastikan merupakan ilegal dan tindakan melawan hukum. Dan Amri Akbar mengajak seluruh kader KAMMI di seluruh Indonesia untuk bersatu dan berjuang bersama membangun organisasi, tanpa menyebarkan ujaran kebencian kepada kelompok manapun.
"Kami mengajak semua pihak di KAMMI, tanpa terkecuali, untuk bersama-sama membangun dan memajukan organisasi ini," lanjutnya. Soroti Situasi Nasional: Tuntut Reformasi dan Keadilan
Dalam kesempatan yang sama, Amri Akbar juga menyoroti kondisi bangsa saat ini seperti komitmen menjamin tegaknya supremasi sipil, pembentukan tim investigasi independen terkait dugaan makar dan persoalan perekonomian.
Amri Akbar terus mendorong pemerintah untuk menjamin tegaknya supremasi sipil demi menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.
"Supremasi sipil adalah landasan fundamental bagi keberlangsungan demokrasi serta perlindungan kedaulatan rakyat. Karena itu, pemerintah harus konsisten menjaganya," ujar Amri Akbar.
Ia menambahkan, dengan tegas meminta Presiden RI membentuk tim investigasi Independen terkait dengan kerusuhan yang terjadi.
"Kami meminta Presiden RI untuk segera membentuk tim investigasi independen terkait dugaan makar dalam aksi kerusuhan akhir Agustus 2025 dan mengusut tuntas, serta menindak dengan tegas oknum-oknum yang melakukan tindakan represif terhadap massa aksi," tegas Amri Akbar.