Lihat ke Halaman Asli

Fira JaniceNatasha

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Latar Belakang Historis Lahirnya 5 (Lima) Pengadilan Niaga di Indonesia

Diperbarui: 10 Maret 2023   13:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dapat diajukan ke pengadilan khusus, yakni pengadilan niaga. Di Indonesia, hanya terdapat 5 (lima) Pengadilan Niaga, yakni Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Pengadilan Niaga Surabaya, Pengadilan Niaga Semarang, Pengadilan Niaga Medan, dan Pengadilan Niaga Makassar. Adapun cakupan wilayah ruang lingkup Pengadilan Niaga di Indonesia (berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 1999 tentang Pembentukan Pengadilan Niaga, lebih lanjut disebut Keppres 97/1999 ) adalah sebagai berikut : 

  1. Pengadilan Niaga Ujung Pandang. Daerah hukum pengadilan niaga ujung pandang (Pengadilan Niaga Makassar) mencakup wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, dan Irian Jaya (Pasal 2 ayat (1) Keppres 97/1999).

  2. Pengadilan Niaga Medan. Daerah hukum pengadilan niaga medan ialah Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, dan Daerah Istimewa Aceh (Pasal 2 ayat (2) Keppres 97/1999).

  1. Pengadilan Niaga Surabaya. Daerah hukum pengadilan niaga surabaya adalah Surabaya Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. (Pasal 2 ayat (3) Keppres 97/1999).

  1. Pengadilan Niaga Semarang. Daerah hukum pengadilan niaga semarang adalah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Pasal 2 ayat (4) Keppres 97/1999).

  1. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Daerah hukum pengadilan niaga jakarta pusat adalah  Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Propinsi Jawa Barat, Sumatera Selatan, Lampung, dan Kalimantan Barat (Pasal 5 Keppres 97/1999)

Lebih lanjut, tentu timbul suatu pertanyaan, yakni "Mengapa hanya terdapat 5 (lima) pengadilan niaga di Indonesia?"

Sejatinya, pertanyaan ini hanya dapat dijawab dengan menggali sisi historis dari lahirnya pengadilan niaga. Pada masa kolonial, pengadilan niaga berasal dari Rumah Balai Harta. Rumah Balai Harta merupakan suatu tempat yang mengurus putusan pailit, umumnya putusan pailit akan dikirimkan ke Rumah Balai Harta dan kemudian hasil dari penjualan harta (lelang) dari suatu debitur yang diputus pailit akan dipakai untuk menangani dan membiayai anak - anak yatim piatu. Rumah Balai Harta berkedudukan di 6 (enam) kota, yakni Kota Medan, Jakarta, Semarang, Surabaya, Makassar, dan Padang. Akan tetapi, pada sekitar tahun 1940-an, Rumah Balai Harta yang berada di Kota Padang bersatu dengan Rumah Balai Harta Kota Medan. Oleh karenanya, sejak saat itu sampai dengan sekarang, Rumah Balai Harta di Indonesia hanya tersisa 5 (lima), yakni di Kota Medan, Jakarta, Semarang, Surabaya, dan Makassar. Hal inilah yang sejatinya melatarbelakangi adanya 5 (lima) pengadilan niaga di Indonesia. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline