Motif ini baru bisa dianggap sahih jika bukti forensik digital, audit internal, dan keterlibatan informan terbukti secara hukum
Kasus pembunuhan Kepala Cabang Pembantu BRI Cempaka Putih pada Agustus 2025 menggemparkan publik karena motif yang diumumkan aparat kepolisian terkait dugaan rencana pemindahan dana dari rekening dormant ke rekening penampungan.
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis secara ilmiah apakah motif tersebut valid, bagaimana mekanisme rekening dormant dalam sistem perbankan, dan apakah klaim itu cukup kuat secara hukum maupun kriminologis.
Kajian dilakukan dengan pendekatan multidisipliner: hukum perbankan, kriminologi, serta studi kasus kriminal keuangan.
Pendahuluan
Peristiwa kriminal yang melibatkan perbankan sering kali membuka tabir kerentanan dalam sistem keuangan modern.
Penggunaan istilah "rekening dormant" sebagai motif dalam pembunuhan pejabat bank menimbulkan tanda tanya besar. Apakah rekening dormant memang bisa dimanfaatkan secara ilegal? Atau ini sekadar "narasi publik" dari aparat penegak hukum?
Pertanyaan ini penting karena menyangkut transparansi sistem perbankan sekaligus kredibilitas penyidikan.
Metodologi
Penelitian ini menggunakan:
1.Metode kualitatif berbasis studi dokumen berita resmi dari Bisnis.com, Kompas.com, Republika, Detik.com.