Pada beberapa hari yang lalu tepatnya di Bulan Mei Tahun 2025, telah di lakukan Pemilihan dan di tetapkan Ketua KONI Kota Cirebon yakni dengan terpilihnya M. Handarujati Kalamullah S, Sos, M.AP dengan masa bakti 2025 - 2030
Di samping itu juga menurut Ivah Sembiring S.H selaku Praktisi Hukum mengungkapkan bahwa tidak dilarang secara eksplisit untuk mencalonkan diri, tetapi jika terpilih dan ingin menjabat, maka ia harus mengundurkan diri dari DPRD sebelum dilantik sebagai Ketua KONI. Ujarnya
Dalam Pandangan Yuridis, Seseorang yang mencalonkan diri sebagai Ketua KONI & menjabat itu Tidak ada aturan yang secara tegas melarang anggota DPRD ikut mencalonkan diri dalam organisasi seperti KONI., akan tetapi di dalam PP No. 12 Tahun 2018 Pasal 34 ayat (3) huruf f menyatakan:
1.Anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus organisasi kemasyarakatan yang menerima bantuan dari APBN/APBD.
Karena itu, selama masih tahap pencalonan, belum bisa dianggap pelanggaran. Namun, jika terpilih dan ingin menjabat, maka ia harus memilih antara tetap di DPRD atau mundur dan menjabat di KONI.
2. Etika dan Potensi Konflik Kepentingan
KONI menerima dana hibah dari APBD. Sementara DPRD adalah pihak yang ikut membahas dan menyetujui APBD. Maka, kalau anggota DPRD juga menjabat Ketua KONI, itu menciptakan konflik kepentingan langsung.
3. Risiko Jika Tetap Menjabat Dua-duanya
Bisa dijatuhi sanksi oleh Badan Kehormatan DPRD.
4.Keputusan KONI dapat dipersoalkan secara hukum.
5.Potensi pembatalan anggaran hibah.
Adapun kesimpulan atas Persoalan tersebut Ivah Sembiring SH menyimpulkan bahwa mencalonkan diri itu boleh saja , yang tidak boleh ialah menjabat Ketua KONI saat masih menjadi anggota DPRD itu tidak boleh. Jika tetap ingin menjabat, maka harus mundur dari DPRD terlebih dahulu. Ujar tegasnya