Lihat ke Halaman Asli

Kabarcirebonjeh

Pendidikan, Sosial, Ekonomi dan Hukum

Pemilihan Ketua DPC KONI Kota Cirebon Tidak Sah & Batal Demi Hukum Karena Merangkap Jabatan antara DPRD dengan KONI!

Diperbarui: 4 Mei 2025   17:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ivah Sembiring S. H Praktisi Hukum 

Pada beberapa hari yang lalu  tepatnya di Bulan Mei Tahun 2025, telah di lakukan Pemilihan  dan di tetapkan Ketua KONI Kota Cirebon yakni dengan  terpilihnya   M. Handarujati Kalamullah S, Sos, M.AP dengan masa bakti 2025 - 2030

Di samping itu juga menurut Ivah Sembiring S.H selaku Praktisi Hukum mengungkapkan bahwa tidak dilarang secara eksplisit untuk mencalonkan diri, tetapi jika terpilih dan ingin menjabat, maka ia harus mengundurkan diri dari DPRD sebelum dilantik sebagai Ketua KONI. Ujarnya

Dalam Pandangan Yuridis, Seseorang yang mencalonkan diri  sebagai Ketua KONI & menjabat itu  Tidak ada aturan yang secara tegas melarang anggota DPRD ikut mencalonkan diri dalam organisasi seperti KONI., akan tetapi  di dalam  PP No. 12 Tahun 2018 Pasal 34 ayat (3) huruf f menyatakan:

1.Anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus organisasi kemasyarakatan yang menerima bantuan dari APBN/APBD.

Karena itu, selama masih tahap pencalonan, belum bisa dianggap pelanggaran. Namun, jika terpilih dan ingin menjabat, maka ia harus memilih  antara tetap di DPRD atau mundur dan menjabat di KONI.

2. Etika dan Potensi Konflik Kepentingan

KONI menerima dana hibah dari APBD. Sementara DPRD adalah pihak yang ikut membahas dan menyetujui APBD. Maka, kalau anggota DPRD juga menjabat Ketua KONI, itu menciptakan konflik kepentingan langsung.

3. Risiko Jika Tetap Menjabat Dua-duanya
Bisa dijatuhi sanksi oleh Badan Kehormatan DPRD.

4.Keputusan KONI dapat dipersoalkan secara hukum.

5.Potensi pembatalan anggaran hibah.

Adapun  kesimpulan atas Persoalan tersebut Ivah Sembiring SH menyimpulkan bahwa mencalonkan diri itu boleh saja , yang tidak boleh ialah menjabat Ketua KONI saat masih menjadi anggota DPRD itu tidak boleh. Jika tetap ingin menjabat, maka harus mundur dari DPRD terlebih dahulu. Ujar tegasnya

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline