Lihat ke Halaman Asli

Elin Nabila Putri

Mahasiswa Uin Raden Intan Lampung

Bagaimana KDRT dalam Pandangan Islam?

Diperbarui: 11 Oktober 2022   23:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KDRT dalam Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. 

KDRTatau bisa di sebut sebagai domestic violence merupakan suatu tindakan kekerasan dalam rumah tangga. umumnya KRDT dilakukan oleh seorang suami kepada istri nya dengan alasan masalah yang sedang mereka hadapi. Sering kali tindak kekerasan ini tidak di sadari oleh pelaku . Namun bagaimana KDRT Dalam Pandangan Islam?

Hukum islam dan kekerasan rumah tangga.

Perlu kita ketahui kekerasan dalam rumah tangga dapat menyebabkan kecederaan fisikal secara sengaja atau tidak sengaja.

Kekerasan dalam rumah tangga juga sudah terdapat undang-undang RI No. 23 tahun 2004, mengenai perbuatan terhadap seseorang perempuan yang berakibat timbul nya kesengsaraan, penderitaan, secara fisik, seksual, psikologis dan penelantaran dalam rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan seperti  perbuatan, perampasan, dan pemaksaan dan itu semua tidak dibenarkan dalam agama.

Dalam nash Al-Quran dianjurkan bahwa dalam menjalani kehidupan rumah tangga harus dibina dengan cara yang maruf. Allah SWT berfirman :

Artinya: "Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mugkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya
kebaikan yang banyak". (Q.S An-Nisa' : 19).

Ayat diatas mengisyaratkan kepada pasangan suami istri untuk selalu menggauli pasangan dengan maruf. Bergaul dengan cara yang maruf berarti senantiasa bertindak baik kepada pasangan dalam hal disukai maupun tidak disukai. Mafhum Mukhalafah dari ayat di atas berarti pasangan suami atau istri tidak boleh melakukan tindakan yang tidak baik satu sama lain apalagi sampai melakukan kekerasan terhadap pasangan.

Islam memandang KDRT sebagai perbuatan haram adapun hadist tentang perbuatan ini Dari Iyas bin Abdillah bin Abd Dzubab, Rasulullah Saw memberi perintah, "Janganlah memukul perempuan," Tetapi datanglah Umar kepada Rasulullah Saw melaporkan bahwa banyak perempuan yang membangkang terhadap suami-suami mereka. 

Maka Nabi Saw memberi keringanan dengan membolehkan pemukulan itu. Kemudian (akibat keringanan itu) banyak perempuan yang datang mengitari keluarga rasulullah Saw mengeluhkan suami-suami mereka. Maka Rasulullah Saw kembali menegaskan, "Telah datang mengitari keluarga Muhammad banyak perempuan mengadukan praktik pemukulan para suami, mereka itu bukan orang-orang yang baik di antara kamu." (HR. Abu Dawud). 

Karena pada dasarnya manusia memiliki pasangan suami istri untuk saling menjaga, menyangi, mengasihi , dan bukan menjadikan hierarki seperti atasan dan bawahan. Didalam agama islam kedudukan istri sangat lah tinggi dimana istri sebagai ladang pahala untuk suami dan istri sebagai surga untuk anak-anaknya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline