Lihat ke Halaman Asli

Elang ML

Mahasiswa Fakultas Hukum Univeristas Indonesia 2016

Penanganan Covid-19 yang "Impromptu" dan Regulasi yang Belum Siap

Diperbarui: 30 Maret 2020   14:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akses jalan menuju Dusun Baratan, Desa Candibinangun, Kecamatan Pakem ditutup sementara dan ditulisi Lock Down (Foto: KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Tentu tidak ada yang mengharapkan pandemi, tapi toh beberapa ahli berpendapat dengan tindakan manusia yang terus membuka kotak pandora alam dan semakin cepatnya interaksi manusia, pandemi global semakin menjadi ancaman yang nyata. 

Tentu saya juga tidak bisa memprediksi kapan dan bagaima pandemi selanjutnya datang [atau mengharapkannya], namun tentu tidak ada salahnya melihat regulasi yang sudah kita punya dan kita tidak punya dalam menghadapinya.

Covid-19 memberikan kita visualisasi nyata bagaimana tidak efektifnya pemerintah dalam menangani pandemi global. Mulai dari awal kita disuguhkan tweet tidak lucu Menko-Polhukam tentang corona tidak masuk ke Indonesia karena perizinan yang berbelit-belit [yang membuat saya semakin curiga dengan wacana penyederhanaan perizinan omnibus law] . 

Kontroversi lock down dan tidak, yang seakan menjadi keributan politis antara pemda dan pusat alih-alih menjadi perdebatan ilmiah. Sampai penanganan tidak responsif negara yang berimbas pada tenaga kesehatan dan masyarakat.

Hal tersebut membuat pertanyaan apakah kita tidak punya struktur hukum yang cukup pasti untuk menjadi landasan pemerintah bertindak? Sampai-sampai hal yang sepatutnya dikerjaan dengan cepat, tanggap, dan pasti menjadi perdebatan yang politis, bertele-tele, dan berakibat pada lambatnya respon negara.

"Lock Down" mandiri oleh warga. [Foto Istimewa via okezone.com]

Undang-Undang yang Cukup Kuat, Namun Tumpang Tindih

Penanganan wabah dan karantina menjadi cukup rumit karena setidaknya terdapat tiga undang-undang yang mengatur seputar wabah, pandemi, dan karantina.

Undang-Undang yang pertama adalah Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Walaupun namanya tidak mengesankan keterkaitan dengan wabah, Undang-Undang Penanggulangan Bencana mengklasifikasikan epidemi dan wabah penyakit sebagai bencana non-alam. 

Undang-Undang ini menjadi dasar pendirian Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang berfungsi sebagai perumus dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana, serta pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana.

Undang-Undang Kedua adalah Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang memberikan kewenangan bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menetapkan jenis penyakit yang memerlukan karantina, tempat karantina, dan lama karantina. Meskipun demikian, Undang-Undang Kesehatan tidak mendefinisikan apa yang dimaksud sebagai Karantina.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline