Kompasiana Peran Penting Radiodiagnostik.com.id
Oleh: Amelia Nurul N, Chintia Bella Sulis R, Cinta Safana B, Dhinda Tiara P, Dinanti Atma C, Fatikha Bella F, Nabila Azahra, Nadia Risky R, Serly Erlika Rama D. Universitas Airlangga, Fakultas Vokasi, Teknologi Radiologi Pencitraan
Sekitar 10% kasus kanker pada anak masih belum dapat dijelaskan secara pasti penyebabnya. Salah satu faktor yang diduga turut berkontribusi adalah paparan radiasi pengion selama masa kehamilan. Dalam studi yang dilakukan oleh Ray et al. (2010) di Toronto, Kanada, terungkap bahwa dari sekitar 2.018.924 pasangan ibu dan anak, terdapat kurang dari 0,07% bayi yang mati akibat kanker. Sebagian kasus tersebut dikaitkan dengan pemeriksaan radiodiagnostik yang dilakukan oleh sang ibu selama masa kehamilan. Temuan ini menunjukkan adanya kemungkinan hubungan antara paparan radiasi selama masa kehamilan dengan peningkatan risiko kanker pada anak. Studi tersebut diperkuat oleh Maleachi (2018), yang mengemukakan bahwa radiasi dapat menimbulkan efek biologis, baik terhadap individu yang terpapar langsung (efek somatik) maupun terhadap keturunannya (efek genetik). Efek somatik sendiri terbagi menjadi dua, yaitu efek deterministik yang muncul segera setelah paparan dengan tingkat keparahan yang sebanding dengan dosis, serta efek stokastik yang muncul setelah periode laten tertentu dan bersifat acak tanpa bergantung pada besar kecilnya dosis radiasi yang diterima. Oleh karena itu, penerapan proteksi radiasi yang optimal dalam radiodiagnostik sangat diperlukan untuk memastikan keselamatan pasien, tenaga medis, dan masyarakat secara luas.
Menurut Peraturan Kepala BAPETEN No. 4 Tahun 2020, radiologi diagnostik atau radiodiagnostik didefinisikan sebagai teknik Radiologi untuk mendiagnosis suatu penyakit atau kelainan morfologi dalam tubuh pasien dengan menggunakan pesawat sinar-X. Teknik pemeriksaan ini dilakukan untuk untuk mendeteksi, memantau, dan dalam beberapa kasus membimbing perawatan yang dijalani oleh pasien. Terdapat beberapa modalitas pada bidang radiodiagnostik yang digunakan untuk mendeteksi dan memantau kondisi medis pasien, yaitu seperti X-Ray, CT-Scan, MRI atau Magnetic Resonance Imaging, USG atau Ultrasonografi, Fluoroscopy, Mammography, dan Panoramic. Setiap modalitas tersebut memiliki karakteristiknya masing-masing, di mana masing-masing karakteristik tersebut menyimpan keunggulan dan keterbatasan yang menjadi pertimbangan dalam menentukan metode pencitraan yang paling sesuai dengan indikasi klinis yang dimiliki pasien. Sebagian besar modalitas tersebut memanfaatkan radiasi pengion sehingga penting untuk memperhatikan aspek keselamatan radiasi, termasuk pemantauan dosis individu dan pelaksanaan prosedur radiodiagnostik yang sesuai dengan yang telah ditetapkan. Untuk mengurangi dampak medis akibat paparan radiasi, BAPETEN menerbitkan Panduan Penyusunan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi Dalam Kegiatan Radiografi Industri yang digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan proteksi terhadap radiasi pengion. Panduan ini juga dapat diterapkan dalam kegiatan Radiodiagnostik. Berikut merupakan isi panduan proteksi dan keselamatan radiasi yang telah disusun oleh BAPETEN:
a. Memberikan tanda, label, atau informasi tambahan yang diperlukan agar setiap individu menyadari potensi bahaya dari paparan radiasi. Hal ini bertujuan untuk mencegah paparan radiasi pada individu yang tidak memiliki kepentingan di area radiasi tersebut.
b. Area pengendalian harus sepenuhnya tertutup dan dirancang dengan bahan yang mengandung timbal (Pb) untuk mencegah adanya paparan radiasi di luar area tersebut.
c. Pastikan radiografer berada di luar area pengendalian atau ruang pemeriksaan selama proses berlangsung. Kemudian, selalu terapkan pembatasan waktu, pengaturan jarak, dan penggunaan alat pelindung radiasi.
d. Memberikan Alat Pelindung Diri (APD), seperti apron timbal (Pb) kepada anggota keluarga pasien atau tenaga kesehatan yang mendampingi pasien di ruang pemeriksaan.
e. Rumah sakit harus memfasilitasi pemantauan dosis dan kesehatan bagi radiografer ataupun pekerja radiasi lainnya.
f. Periode penggunaan Alat Ukur Radiasi (AUR) dan waktu pengirimannya ke laboratorium dosimetri harus mengikuti petunjuk yang diberikan oleh laboratorium dosimetri tersebut. Proteksi radiasi sendiri bertujuan untuk melindungi manusia dan lingkungan dari efek berbahaya radiasi. Menurut ICRP (International Commission on Radiological Protection) dalam ICRP Publication 103 Paragraph 203, terdapat tiga prinsip utama dari proteksi radiasi, yaitu:
(1) Justification, bahwa setiap tindakan harus memberikan manfaat lebih besar dibandingkan risikonya;