25 September 2025 -- 4 mahasiswa S1 Psikologi UNNES melakukan observasi dan wawancara di Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang. Mungkin banyak generasi muda belum tahu apa itu BAPAS Kelas I dan apa peran yang dilakukan. BAPAS (Balai Pemasyarakatan) adalah Unit Pelaksana Tugas (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kemenkumham, yang bertugas membimbing dan mengawasi narapidana yang telah di bebas bersyarat juga memberi bimbingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Untuk memahami lebih dalam, Devin, Garnish, Nabila, dan Grace, melakukan wawancara dengan pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS), lembaga yang berperan penting dalam pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan klien pemasyarakatan.
Tawuran menjadi permasalahan yang paling banyak ditangani oleh BAPAS Kelas I Semarang khususnya pada tusi anak, ujar Bapak Atiq Joni Wardani, SH., MH. Semua pelaku kriminalitas yang belum berusia 18 tahun akan ditangani oleh tusi ini, berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak yang diatur pada Undang - Undang No. 11 Tahun 2012. Kesalahan dalam pola asuh anak juga menjadi kasus yang seringkali ditangani oleh tusi anak pada BAPAS Kelas I Semarang, dalam permasalahan ini anak kurang mendapat perhatian dari orang tua sehingga dengan mudah terpapar oleh pengaruh sosial media. Disusul dengan kasus pencurian yang marak dilakukan, seringnya terjadi pada gerai minuman di pinggir jalan.
ABH pada umumnya juga masih menghadapi stigma negatif dari masyarakat. Anak yang pernah terlibat kasus hukum dianggap tidak memiliki masa depan. Stigma ini justru memperparah kondisi karena menghambat proses reintegrasi sosial mereka.
Menurut pihak BAPAS, anak yang berhadapan hukum tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan adil, pendidikan, serta kesempatan memperbaiki diri. "Anak yang berhadapan dengan hukum bukan berarti masa depannya habis, mereka masih punya hak untuk diperbaiki," ujar Pak Atiq.
BAPAS menjalankan program pembimbingan berupa konseling, pelatihan keterampilan, serta kerja sama dengan instansi pendidikan dan dunia kerja. Hal ini bertujuan agar klien memiliki bekal yang cukup setelah masa pembinaan.
Maraknya tawuran pelajar saat ini menunjukkan perlunya wadah alternatif yang positif. Salah satu contoh yang sudah dilakukan adalah penyelenggaraan kejuaraan bela diri campuran tingkat pelajar di Jawa Tengah yang diadakan setiap akhir pekan. "Dengan menyalurkan minat dan bakat di bidang bela diri ke arah positif, diharapkan angka tawuran bisa ditekan," jelas Pak Atiq. Namun, dukungan keluarga tetap menjadi faktor kunci. "Peran keluarga sangat besar, tanpa dukungan keluarga sulit bagi anak untuk kembali ke masyarakat," jelas Pak Puguh Setiawan Jhody, selaku Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Dukungan emosional, bimbingan, dan penerimaan keluarga menjadi faktor penting keberhasilan reintegrasi.
Selain untuk anak, BAPAS juga memiliki tugas dan fungsi (tusi) bagi klien dewasa. Tugas ini meliputi pemberian bimbingan, pengawasan, dan pendampingan bagi narapidana dewasa yang mendapatkan program asimilasi, integrasi, maupun pembebasan bersyarat. Fungsi ini sangat penting agar mereka tidak kembali melakukan tindak pidana setelah bebas. "BAPAS berperan sebagai pembimbing sosial, bukan sekadar pengawas. Kami membantu klien dewasa menyesuaikan diri dengan lingkungan, mencari pekerjaan, dan membangun kembali kehidupan yang lebih baik," terang Pak Puguh.
Meski begitu, masyarakat kerap memberikan stigma yang menyulitkan klien BAPAS. Mereka dianggap "bermasalah" sehingga ditolak ketika hendak kembali sekolah atau bekerja. Oleh karena itu, pendekatan yang inklusif lebih efektif untuk membentuk perilaku adaptif.
Proses Wawancara
Menurut pihak BAPAS, anak yang berhadapan hukum tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan adil, pendidikan, serta kesempatan memperbaiki diri. Untuk mengatasi masalah tawuran maupun ABH, Bapas menekankan pendekatan humanis dan kolaboratif. BAPAS menjalankan program pembimbingan berupa konseling, pelatihan keterampilan, serta kerja sama dengan instansi pendidikan dan dunia kerja. Hal ini bertujuan agar klien memiliki bekal yang cukup setelah masa pembinaan.