Khabar Bengkulu | Bengkulu -- Kasus dugaan korupsi tambang batu bara di Provinsi Bengkulu terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan dua tersangka tambahan pada Senin, 28 Juli 2025. Informasi ini dikutip dari pemberitaan Delik INFO yang melaporkan perkembangan langsung dari Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.
Dua tersangka yang baru ditetapkan adalah Imam Sumantri, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu---yang merupakan pejabat BUMN, serta Edi Santosa, Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM) yang juga dikenal sebagai salah satu pemilik usaha tambang besar di Bengkulu.
Tonton Detik Detik Bos Sucofindo Kenakan Rompi Orange Dari Kejati Bengkulu
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, menyampaikan bahwa Imam Sumantri diduga memanipulasi data hasil laboratorium terkait kandungan batu bara agar terlihat lebih berkualitas dari aslinya. Tujuannya, untuk melancarkan penjualan dan meningkatkan keuntungan ilegal perusahaan tambang. Manipulasi ini juga dinilai sebagai bagian dari pola sistematis untuk menghindari potensi pendapatan negara.
Tonton Video TikTok! Penetapan Bos Sucofindo Dan RSM Oleh Kejati Bengkulu
Sementara Edi Santosa disebut memiliki peran strategis dalam pengelolaan dan distribusi batu bara dari tambang milik PT RSM yang berlokasi di Desa Sekayun dan Desa Lubuk Resam, Bengkulu Tengah.
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal-pasal pidana terkait. Mereka langsung ditahan di Lapas Bentiring setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Video Penggeledahan KSOP, Pelindo, Rumah Bebby Hussy
Masih dari laporan Delik INFO, Kejati Bengkulu mengungkap bahwa total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp.500 miliar, akibat kerusakan lingkungan serta penjualan batu bara secara ilegal. Ahli forensik dari Fakultas Ekonomi Universitas Tadulako juga telah diturunkan untuk memperkuat proses audit lapangan.