Pondok Pesantren Darul Akhyar, Parung bingung, Depok, Jawa Barat. Lembaga pendidikan Islam yang berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman dan pengamalan agama, rutin menggelar kajian untuk umum setiap Sabtu pagi, 27 September 2025, dengan tema Fiqih Haji dari kitab Kifayatul Akhyar oleh Ustadz Dr Syamsul Yakin, M.A., salah satu pengurus Pondok Pesantren Darul Akhyar sekaligus dosen aktif di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Dalam kajian tersebut, Syamsul Yakin membahas secara mendalam tentang hukum melempar jumroh dan kewajiban mencukur rambut bagi jamaah Haji.
KH Dr. Syamsul Yakin, M.A, tengah memaparkan materi kitab fiqih Kifayatul Akhyar, Sabtu 27 September 2025. (Sumber: Dokumentasi jamaah)
Hukum melempar jumrah dalam haji adalah wajib, yang harus ditunaikan sesuai syariat waktu dan cara. Jika ditinggalkan, jemaah harus membayar denda (dam) atau fidyah. Beliau menjelaskan apabila jamaah haji tidak mampu melempar sendiri karena adanya udzur yang bersifat permanen seperti sakit, orang tersebut boleh meminta untuk diwakilkan oleh orang lain untuk melempar jumroh atas namanya, dengan syarat orang yang mewakilkan telah melempar untuk dirinya sendiri terlebih dahulu. Udzur yang bersifat permanen harus terjadi sebelum habis waktu melempar yaitu pada tanggal 10, 11, 12, 13 Zulhijjah.
Selain itu, beliau juga membahas tentang hukum mencukur rambut ketika haji. Bagi laki-laki disunahkan mencukur habis rambut kepala, sedangkan untuk wanita cukup memotong sebagian kecil rambut, setidaknya tiga helai. Didalam hadits yang diriwayatkan oleh Jabir diungkapkan bahwa Nabi memerintahkan para sahabat untuk mencukur gundul atau memendekkan rambut mereka. Menurut Imam Al-Ghazali apabila ada orang yang bernadzar untuk mencukur gundul rambutnya hukumnya adalah wajib. menurut Imam Syafi'i di dalam salah satu karyanya, Dalam hal ini, memendekkan rambut tidak bisa di samakan dengan mencukur gundul. Selain itu, doa Nabi juga menunjukkan keutamaan mencukur gundul rambut, di mana Nabi mendoakan ampunan bagi orang-orang yang mencukur gundul rambut mereka sebanyak dua kali, dan baru pada doa ketiga Nabi mendoakan ampunan bagi orang-orang yang memendekkan rambut mereka.
Dengan demikian, kajian ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi jamaah dan masyarakat sekitar, serta dapat menambah wawasan dan menerapkan ilmu yang tidak hanya bermanfaat untuk kalangan orang tua tetapi juga bermanfaat untuk anak muda.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI