Lihat ke Halaman Asli

Jasa Pembiayaan Syariat

Diperbarui: 29 Juni 2018   12:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Mengenai pembiayaan syariah sudah dilaksanakan di Banks syariah, terdapat 3 pihak yang bertransaksi dengan akad murabahah dan ada pula yang menambah akadnya dengan wakalah. Hal ini boleh saja asal tidak menggabungkannya menjadi 1 akad. Cara yang dilakukan yaitu menyelesaikan akafnya satu per satu.

Mengapa pembiayaan ini hanya ada pada bank syariah dan koperasi syariah saja?

Mungkinkah pembiayaan ini dapat dilakukan oleh sebuah perusahaan?

Saya rasa bisa karena banyak Muslim yang masih menggunakan jasa pembiayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan syariah. Dengan berinovasi, membuat jasa pembiayaan syariah dirasa mampu memenuhi kebutuhan muslim dalam bermuamalah. Ide ini dapat juga dilakukan oleh jasa pembiayaan konvensional untuk menambah varian produk jasa yang disajikan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline