Lihat ke Halaman Asli

Danang FaisalRahmatullah

Danang Faisal Rahmatullah

Kekerasan terhadap Anak

Diperbarui: 17 Desember 2021   18:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Anak adalah harapan masa depan negara Hak-hak yang harus dimiliki anak-anak di masa depan Dari kelahiran anak hingga orang tuanya Di dunia berdasarkan hukum dan peraturan peraturan perundang-undangan Berlaku. Perlindungan hukum anak Dapat diartikan sebagai upaya melindungi Hukum tentang berbagai kebebasan dan hak Hak anak (hak dasar dan kebebasan Anak-anak) dan berbagai minat Terkait dengan kesejahteraan anak. 

Kekerasan terhadap anak Apakah masalah besar? Rumit karena memiliki efek negatif Serius, baik untuk korban atau untuk lingkungan sosial. Kekerasan umum Didefinisikan sebagai tindakan Apa yang dilakukan seseorang kepada orang lain Menyebabkan cacat fisik dan/atau Spiritual Hukum-Hukum tidak. Nomor 23 Tahun 2003

Tentang perlindungan anak. Pasal 4 Pernyataan: "Setiap anak berhak" Mampu hidup, tumbuh, berkembang dan Partisipasi yang adil Martabat manusia, dan Dapatkan perlindungan dari kekerasan dan Diskriminasi".

Kekerasan terhadap anak adalah Perilaku yang disengaja (verbal dan nonverbal) secara lisan) dengan maksud untuk menyakiti atau Menyakiti anak, apakah itu serangan fisik atau Merugikan anak secara psikologis, sosial, ekonomi dan Pelecehan seksual yang melanggar hak asasi manusia, Pelanggaran nilai dan norma Norma sosial, trauma Psikologis korban. 

Dampak kekerasan Apa yang paling dirasakan anak-anak adalah pengalaman Sulit menghilangkan trauma Nak, ini bisa menyebabkan masalah Masalah fisik dan psikologis lainnya Dan bersosialisasi. Apa yang dimaksud dengan anak

Analisis uji syarat suatu Perbuatan yang dapat menimbulkan luka-luka seseorang disebutini Penganiayaan diat urdalam Pasal 351 kitab Undang-Undang hukumPidana (KUHP). Adapun isi dari pasal 351 tersebut adalah sebagai berikut :

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara pagar lama doa tahun delapan bulan atau pid anadenda pagar bany akempati ribu lima ra tusrupiah,

(2) Jika Perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam denganpidana penjara pagar lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara pagar lama tujuhtahun.

(4) Dengan rejeki disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline