Efisiensi anggaran yang di AS dan di RI serupa tetapi tidak sama. Sama dalam main pangkas APBN yang nota bene berbentuk Undang Undang. Undang Undang disusun dan ditetapkan oleh presiden bersama DPR. Main pangkas tanpa melibatkan legislative dan tanpa mengindahkan SOP.
Sama dalam tebar ancaman tanpa dasar, misalnya melawan, raja kecil dan bocor atau korupsi. Bukannya, jika korupsi sebaiknya dibuktikan dulu melalui jalur hukum. Sama belum jelasnya penggunaan dana hasil efisiensi nantinya untuk apa.
Beda dalam pelaksanaannya. Jika di AS efisiensi dilaksanakan secara TSM (terstruktur, sistematis dan massif). Terkait efisiensi dua dokumen perencanan telah tersebar luas sejak masa kampanye pemilihan presiden AS 2024, yaitu: Project 2025 dan Agenda 47.
Project 2025 dokumen rencana setebal 1.000 halaman, yang bertujuan untuk mengubah haluan pemerintahan dan masyarakat AS menjadi kanan radikal.
Agenda 47 adalah platform resmi Partai Republik. Semacam visi misi presiden RI. Ada tujuh misi presiden AS. Misi ke-3: meningkatkan kekuasaan eksekutif dan kewenangan untuk memecat pegawai federal.
Misi ke-3 ini memperkokoh kuasa presiden dalam dua hal. Pertama akan mempermudah pemecatan pekerja federal. Yang kedua presiden memiliki kewenangan eksklusif untuk mengendalikan pengeluaran federal melampaui kewenangan Kongres atau badan legislative.
Efiensi yang ditempatkan dalam visi misi kampanye, meminimalkan perasaan dikibuli. Dan dengan demikian efisiensi anggaran di AS memiliki wujud atau kontruksi.
Sementara efisiensi anggaran di RI, menurut Budiman Tanurejo dilakukan rekontruksi setelah terjadi kontroversi.
Crowding out
Suasana rekontruksi pasca kontroversi ini juga tergambar dalam Dialog Satu Meja di Kompas TV, yang antara lain dihadiri Prita Laura dari kantor komunikasi presiden.