Lihat ke Halaman Asli

bemunisal

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM) UNIVERSITAS SALI-ALAITAAM BANDUNG

BEM UNISAL Gelar Kajian Strategis Nasional: Satu Tahun Kinerja PrabowoGibran dalam Perspektif Hukum dan Pembangunan Nasional

Diperbarui: 10 Oktober 2025   02:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Instagram BEM Unisal @bemunisal 

Oleh: Muhamad Indra Wijaya
(Presiden Mahasiswa Universitas Sali Al-Aitaam)
Bandung, 9 Oktober 2025

Pendahuluan: Mahasiswa dan Tanggung Jawab Intelektual

Dalam rangka menjalankan fungsi intelektual dan tanggung jawab moral mahasiswa sebagai agent of change, social control, dan guardian of values, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sali Al-Aitaam (BEM UNISAL) akan menyelenggarakan Kajian Strategis Nasional bertajuk "Satu Tahun Kinerja Prabowo--Gibran: Telaah Hukum, Pembangunan, dan Etika Tata Kelola Pemerintahan".

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen mahasiswa dalam menjalankan amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pada aspek penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Acara akan dilaksanakan pada:
Jumat, 10 Oktober 2025
Pukul 15.30 WIB -- Selesai
Gedung Utama Lantai 4, Universitas Sali Al-Aitaam, Bandung

Forum ilmiah ini menghadirkan Muhamad Indra Wijaya, Presiden Mahasiswa UNISAL, sebagai Pemantik Utama, yang akan mengupas arah kebijakan nasional berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025--2029 dan konstitusi negara.

Landasan Hukum dan Akademik Kegiatan

Kegiatan ini sepenuhnya sah dan memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menetapkan bahwa pembangunan nasional harus dilaksanakan secara efektif, efisien, dan berkesinambungan berdasarkan perencanaan yang terarah dan terpadu.
  2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025--2029, yang menjadi acuan nasional untuk setiap kebijakan dan strategi pembangunan lintas sektor.
  3. Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menjamin hak mahasiswa dalam mengembangkan diri melalui kegiatan penalaran dan keilmuan.
  4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang melindungi forum akademik selama dijalankan dengan etika dan tanpa muatan ujaran kebencian.

Dengan demikian, kegiatan ini bukan bersifat politis, melainkan ilmiah dan akademik --- suatu bentuk tanggung jawab mahasiswa terhadap transparansi, evaluasi, dan akuntabilitas publik.

Substansi Kajian: Evaluasi Kinerja Berdasarkan RPJMN 2025--2029

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline