Lihat ke Halaman Asli

bambang riyadi

Praktisi ISO Management Sistem dan Compliance

Dari Reshuffle hingga Bebas Pajak: Apakah Kini Rakyat Mulai Bernapas Lega?

Diperbarui: 18 September 2025   18:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kabinet Merah Putih | detik.com


Pagi itu, di warung kopi langganan saya di pinggir rel kereta, dua pekerja berbincang sambil menyeruput kopi hitam. Salah satunya, seorang karyawan swasta, menyeringai sambil membuka aplikasi perbankan. “Gaji masuk, tapi nggak ada potongan PPH 21. Rasanya kayak gajian dobel!” Yang lain, seorang sopir ojek online, hanya mengangguk pelan. “Bagus sih buat yang gajinya tetap. Tapi kalau tiap hari cuaca jelek, orderan sepi, bebas pajak pun nggak cukup bayar cicilan motor.”

Saya terdiam. Di balik euforia kebijakan pembebasan pajak penghasilan (PPH) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta, tersembunyi pertanyaan besar: apakah rakyat benar-benar mulai bernapas lega, atau ini hanya angin segar sesaat yang tak menyentuh akar masalah?

Reshuffle Kabinet Merah Putih: Harapan di Balik Perubahan Wajah

Beberapa minggu setelah reshuffle kabinet, wajah-wajah baru muncul di posisi strategis. Menteri Keuangan yang baru langsung meluncurkan kebijakan bebas PPH 21—langkah cepat yang disambut antusias oleh banyak kalangan.

“Ini tanda bahwa pemerintah mendengar,” tulis seorang penulis di forum Kompasiana bertema #ReshuffleKabinetMerahPutih. “Bukan sekadar ganti orang, tapi ganti arah kebijakan.”

Tapi tidak semua optimistis. Banyak yang mempertanyakan: apakah perubahan ini membawa transformasi sistemik, atau hanya pergantian aktor dalam skrip lama? “Saya harap mereka tidak lupa bahwa ‘kursi’ itu bukan hak, tapi amanah dari rakyat yang sedang kesulitan,” komentar seorang guru honorer di diskusi serupa.

Reshuffle memang memberi harapan. Tapi seperti kata pepatah, janji tinggal janji jika tak diwujudkan dalam kebijakan nyata.

Bebas PPH 21: Angin Segar, Tapi Belum Menyentuh Semua

Kebijakan bebas PPH 21 adalah angin segar. Data Kemenkeu menyebut, lebih dari 23 juta pekerja formal akan langsung merasakan dampaknya. Uang yang sebelumnya masuk ke kas negara kini tetap di saku rakyat—bisa untuk beli beras, bayar listrik, atau tabungan anak.

Saya temui Bu Rina, guru SD negeri di Depok. “Kalau dulu gaji habis sebelum tanggal tua, sekarang mungkin bisa sedikit lebih tenang. Meski cuma tambahan Rp70 ribu, buat beli susu anak, itu sangat berarti.”

Namun, kebijakan ini belum menyentuh jutaan pekerja lain: buruh kontrak, pekerja harian, pedagang kaki lima, dan sopir ojol. Mereka tidak punya slip gaji, tidak dipotong pajak, tapi hidup mereka justru paling rentan.

Di sinilah kita harus jujur: pembebasan pajak adalah langkah bagus, tapi belum cukup.

PHK Massal Masih Mengancam: Dimana Perlindungan untuk Buruh?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline