Lihat ke Halaman Asli

azzahra putri

Mahasiswa

Implementasi PERMENAG Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Perkawinan di KUA Driyorejo

Diperbarui: 4 Juni 2025   11:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kunjungan KUA dengan bapak Zainul Arifin S.Sy, M.HKi selaku petugas Penghulu di KUA Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Sekelompok mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya melakukan kunjungan ke Kantor Urusan Agama (KUA) Driyorejo, Kabupaten Gresik, pada Selasa (27/5/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas Ujian Akhir Semester (UAS) mata kuliah Manajemen dan Administrasi Perkawinan dengan tujuan untuk mengetahui Implementasi dari PMA No. 30 Tahun 2024 di KUA Driyorejo. 

PMA No. 30 Tahun 2024, yang mengatur perubahan pada SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) Kemenag, mulai berlaku efektif sejak 30 Desember 2024. PMA ini menggantikan PMA No. 22 Tahun 2024 dan mempermudah masyarakat yang ingin menikah di luar KUA dan di luar jam. Penulis beserta rekan kelompok dalam kunjungan menemui bapak Zainul Arifin S.Sy, M.HKi selaku petugas Penghulu di KUA Driyorejo, Kabupaten Gresik melakukan wawancara untuk dapat mengetahui bagaimana implementasi PMA No. 30 Tahun 2024 di KUA Driyorejo. 

Selaku pegawai KUA beliau menyatakan bahwa semua perubahan yang ada di PMA NO. 30 Tahun 2024 sudah disahkan juga dilaksanakan di KUA Driyorejo. Adapun dari implementasi PMA NO. 30 Tahun 2024 yang baru ini membawa perubahan atau dampak pada persyaratan pembuatan akta kelahiran dan kematian. "Kalau dulu akta kelahiran cukup Surat Pernah Lahir. Terus surat kematian, akte kematian dulu berupa Surat Keterangan dari desa itu keterangan kematian."

Dalam kemajuannya KUA Driyorejo telah menerapkan adanya Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) sejak tahun 2020. "Sebelum SIMKAH Web itu ada, disini ada gunakan SIMKAH Desktop" Dari segi pelaksanaannya, pada awal peluncuran diakui oleh Bapak Zainul Arifin menyatakan bahwa SIMKAH WEB awal itu banyak kelemahan jika dibanding SIMKAH Desktop karena sudah berjalan 8 tahun, "Untuk sekarang ya sudah bagus sistem SIMKAH Web" begitu beliau menambahkan.

Dalam kunjungan, kami menemukan bahwa SIMKAH WEB yang memiliki sifat mengikuti sistem pada program web, ini membuat data yang dimasukkan atau telah terhitung dalam lama bersifat paten dan tidak dapat diubah atau disesuaikan. Hal ini karena telah diatur dengan sistem. "Karena semua sudah terkunci, sehingga banyak sekali kendala. Kendala yang pertama menentukan masa iddah" Sebagai contoh disebutkan, dalam penentuan masa iddah pada perceraian ini secara langsung ditetapkan dengan 3 bulan untuk cerai gugat dan 3 bulan 10 hari untuk cerai mati.

"Ketentuan ini berlaku pada laki - laki dan perempuan. Jadi ketentuan 3 bulan juga untuk laki - laki dan perempuan. Jadi tidak bisa kalau masa iddah kemudian laki - laki daftar nikah, sesuai dengan surat edaran yang berlaku. Dan masa iddah dimulai dari terbitnya Keputusan pengadilan" begitu yang disampaikan terkait implementasi PMA No. 30 Tahun 2024 di KUA Driyorejo.

Foto bersama mahasiswa prodi HKI UINSA peserta Manajemen dan Administrasi Perkawinan dalam kunjungan di KUA Driyorejo.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa implementasi PMA No. 30 Tahun 2024 di KUA Driyorejo telah berjalan efektif, meskipun terdapat perubahan sistem dari penggunaan SIMKAH desktop ke SIMKAH web. 

Kegiatan kunjungan ini menjadi sarana pembelajaran langsung yang sangat berharga bagi penulis. Dan tulisan ini merupakan hasil dari tugas mata kuliah Manajemen dan Administrasi Perkawinan yang didampingi dengan Ibu Zakiyatul Ulya M.H.I sebagai dosen pengampu untuk dalam memahami dinamika regulasi pencatatan pernikahan di Indonesia. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline