Lihat ke Halaman Asli

Advokat Aslam Fetra Hasan

Advokat Aslam Fetra Hasan

Melalui Apa Beralihnya Hak Atas Tanah Anda?

Diperbarui: 24 November 2021   16:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Cara Beralihnya Hak Atas Tanah

Hak atas tanah yang dimiliki hanya dapat beralih atau dialihkan melalui beberapa cara diantaranya yakni:

  • Beralihnya/Dialihkannya Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli.  Dalam proses transaksi jual beli, beralihnya hak atas tanah yakni dengan dibuat dan ditandatanganinya Akta Jual Beli dihadapan PPAT. Akta Jual Beli yang didalamnya memuat tidak hanya rincian dari obyek transaksi, harga dan kewajiban serta hak para pihak juga didalamnya memuat mengenai klausul beralihnya hak kepemilikan dari pihak penjual kepada pihak pembeli.

  • Beralihnya Hak Atas Tanah Melalui Hibah. Hibah sebagai dasar beralihnya hak atas tanah dilakukan melalui Akta Hibah. Dalam membuat akta hibah harus dimuat pernyataan yang menerangkan bahwa pihak pemberi hibah menerangkan telah menghibahkan kepada penerima hibah yang juga menerangkan secara demikian telah menerima hibahan dari pihak pertama. Pernyataan ini secara jelas telah menerangkan dan  merupakan dasar kehendak dari para pihak mengenai beralihnya hak atas tanah. Akta Hibah harus dibuat secara Notariil.

  • Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Lelang. Lelang merupakan setiap penjualan barang yang dilakukan di muka umum terhadap barang jaminan (umumnya berkaitan dengan eksekusi putusan pengadilan ) dan atau barang-barang lainnya secara sukarela. Pemenang lelang mendapatkan risalah lelang yang merupakan dokumen utama sebagai syarat peralihan hak atas tanah.

Sekian dan terima kasih

Salam

Advokat Aslam Fetra Hasan




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline