Lihat ke Halaman Asli

Aris Heru Utomo

TERVERIFIKASI

Penulis, Pemerhati Hubungan Internasional, kuliner, travel dan film serta olahraga

TikTok Menggoyang Kedaulatan

Diperbarui: 20 September 2020   12:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah Amerika Serikat mengancam akan mengeluarkan larangan mengunduh dan menggunakan aplikasi TikTok| Sumber: BBC Indonesia via Kompas.com

Jika hingga hari Minggu 20 september 2020 tidak ada kesepakatan antara induk TikTok, ByteDance dengan Oracle, maka mulai hari Minggu ini (waktu Washington DC), Amerika Serikat (AS) melalui kementerian perdagangan (Kemendag) melarang warganya mengunduh TikTok dan menggunakan aplikasi seperti WeChat (Whatsappnya Tiongkok).

Gedung putih menilai aplikasi yang saat ini mempunyai 100 juta pengguna di "Negeri Paman Sam" digunakan sebagai alat intelijen Tiongkok untuk memperoleh data negaranya. 

Kemendag AS mengklaim bahwa TikTok dan WeChat sama-sama mengancam keamanan AS karena keduanya mengumpulkan dan menggunakan data pengguna seperti sejarah pencarian hingga lokasi.

"TikTok merupakan partisipan aktif gabungan militer-sipil Tiongkok dan bekerja sama dengan dinas intelijen dari Partai Komunis Tiongkok," ujar pejabat Kemendag AS seperti diwartakan Sky News, Jumat (18/9/2020).

Pengelola aplikasi itu sendiri sudah menyangkal tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa mereka tidak akan pernah membagikan datanya kepada pemerintah Tiongkok demi tujuan apa pun. 

Karena itu, untuk menghindari pelarangan, BytreDance dan Oracle saat ini tengah memfinalisasi pembentukan perusahaan baru, TikTok Global, untuk meredakan kekhawatiran Gedung Putih.

Oracle dan ByteDance disebut sudah menyerahkan proposal di mana aplikasi tersebut bakal menjadi perusahaan terpisah di AS. Mereka juga sepakat untuk membentuk komite keamanan, dengan ketuanya harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah Trump.

Apabila akhirnya AS mengeluarkan larangan mengunduh TikTok, maka langkah tersebut mengikuti jejak Pemerintah India. Pada Juni 2020 Pemerintah India melalui Menteri Dalam Negeri India, Amit Shah secara resmi memblokir 59 aplikasi buatan perusahaan Tiongkok yang beroperasi di India. 

Dari 59 aplikasi yang diblokir tersebut beberapa di antaranya adalah TikTok, Browser buatan Alibaba dan Wechat buatan Tenchen.

Ilustrasi: Reuters via BBC Indonesia

Pemerintah India beralasan bahwa pemblokiran dilakukan karena aplikasi-aplikasi tersebut diduga dipergunakan untuk mencuri data privasi pengguna dan dikirimkan ke server di luar India. 

Tindakan tersebut merupakan ancaman bagi kedaulatan, integritas, ketahanan dan keamanan, serta kepentingan umum di India.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline