Lihat ke Halaman Asli

Amirsyah Oke

TERVERIFIKASI

Hobi Nulis

Misteri (Lagi) Uang Rp 2 Miliar di Gedung Kantor Kementerian ESDM

Diperbarui: 24 Juni 2015   01:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terkait kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), KPK kembali melakukan penggeledahan di salah satu gedung kantor Kementerian ESDM yaitu kantor Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) di Cikini, Jakarta Pusat. Hasil penggeledahan, ditemukan uang dalam amplop-amplop yang jumlahnya Rp2 miliar dari beberapa ruangan di lantai 6, yakni ruangan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Sri Utami, ruang utama, ruang rapat biasa dan juga ditemukan di mobil Innova milik Sri Utami (kompas.com).

Wakil Ketua KPK Zulkarnain menilai, keberadaan uang Rp 2 miliar yang tersebar di tiga ruangan gedung dan di mobil Innova yang diparkir di lantai dasar tersebut tidak lazim (sumber). Sementara itu, pihak Kementerian ESDM yakni Kapuskom Kementerian ESDM, Saleh Abdurrahman menyatakan bahwa amplop-amplop yang ditemukan itu adalah murni dari APBN untuk membayar honor dari tim-tim di ESDM (sumber).

Masyarakat pasti ingin mengetahui apakah uang Rp2 miliar tersebut ada apa-apanya alias tidak lazim sebagaimana dicurigai oleh KPK, ataukah memang uang tersebut berasal dari APBN untuk membayar honor-honor tim di Kementerian ESDM sebagaimana dikatakan oleh Pejabat di Kementerian ESDM. Terkait hal ini, penulis tertarik mengetengahkan aturan main pembayaran honor yang berasal dari APBN sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No.190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN.

Mekanisme pembayaran honor yang berasal dari APBN

Terkait pembayaran honor sejumlah Rp2 miliar tersebut, diasumsikan adalah honor yang berasal dari APBN 2014 karena sekarang adalah tahun 2014. Kementerian/Lembaga Negara termasuk Kementerian ESDM setiap tahunnya mendapatkan alokasi dana dalam Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Berdasarkan DIPA tersebutlah dapat dibayarkan semua tagihan kepada negara yang terjadi/dilakukan di Kementerian ESDM termasuk pembayaran honor. Adapun mekanisme pembayaran honor hingga dapat cair sejumlah uang yang akan dibayarkan kepada berhak (dengan dimasukkan ke dalam amplop-amplop terpisah) adalah sebagai berikut:


  1. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat surat keputusan (SK) tentang suatu kegiatan yang didalamnya terdapat nama-nama penerima honor yang melaksanakan kegiatan. Besaran honor sesuai dengan standar biaya yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  2. Honor bisa dibayarkan setelah kegiatan selesai dilaksanakan. Pembayaran dapat dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ataupun melalui mekanisme uang persediaan.
  3. Bila melalui mekanisme uang persediaan, maka PPK akan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) uang persediaan/tambahan uang persediaan (UP/TUP) yang besarnya sesuai kebutuhan dalam hal ini jumlahnya setidaknya Rp2 miliar atau lebih. Berdasarkan SPP UP/TUP tersebut, Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) membuat SPM UP/TUP dan mengajukannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). KPPN kemudian akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dikirimkan ke bank untuk mencairkan uang sejumlah yang diminta sesuai SPM ke dalam rekening Bendahara Pengeluaran. Bendahara Pengeluaran kemudian membagi-bagikan uang tersebut (misalnya dalam amplop-amplop terpisah) untuk penerima honor yang besarnya sesuai dalam SK sekaligus memotong Pph pasal 21 atas honor tersebut. Penerima honor menandatangani daftar nominatif honor sebagai tanda terima honor tersebut dan menerima lembar bukti pemotongan pajak dari bendahara pengeluaran. Pada  setiap  akhir  hari  kerja,  uang  tunai  yang  berasal  dari UP  yang  ada  pada  Kas  Bendahara  Pengeluaran/BPP paling banyak sebesar Rp.50.000.000,-.
  4. Bila melalui mekanisme pembayaran langsung, mekanismenya hampir sama. PPK menerbitkan SPP Langsung (SPP-LS) setelah kegiatan selesai dilaksanakan yang dilampiri SK, Daftar nominatif penerima yang berisi nama penerima honor dan besaran honor, Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 21 yang ditandatangani bendahara pengeluaran. PPSPM membuat SPM-LS yang didalamnya sudah terdapat potongan PPh Pasal 21 yang langsung dipotong dan disetorkan ke kas negara melalui sistem di KPPN. KPPN menerbitkan SP2D dan mengirimkan ke bank untuk mencairkan dana sejumlah netto SPM ke dalam rekening bendahara pengeluaran atau ke rekening para penerima honor. Bila melalui rekening bendahara pengeluaran, maka bendahara pengeluaran membagi dan memberikan honor berikut bukti pemotongan pajak kepada penerima honor setelah menandatangani daftar nominatif sebagai tanda terima).

Demikianlah kurang lebih mekanisme pembayaran honor yang berasal dari APBN. KPK pasti sedang menelusuri asal-muasal uang tersebut, termasuk adanya dokumen-dokumen dan bukti-bukti terkait pembayaran honor sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Sebaliknya, pihak Kementerian ESDM yang menyatakan uang tersebut adalah honor tim-tim yang berasal dari APBN, dituntut untuk bisa menunjukkan dokumen dan bukti-bukti terkait pembayaran honor sesuai mekanisme pembayaran APBN berdasarkan peraturan dari menteri keuangan.

Menarik untuk disimak, apakah temuan KPK berupa uang Rp2 milliar tersebut akan mengarah pada adanya bukti-bukti baru dan mungkin juga tersangka baru terkait kasus SKK Migas atau tidak. Publik tentu masih ingat beberapa waktu lalu, dalam penggeledahan di ruang kerja Waryono Karyo yang saat itu menjabat Sekjen Kementerian ESDM, KPK menemukan uang 200.000 dollar AS. Awalnya pejabat di Kementerian ESDM menyatakan bahwa uang tersebut adalah uang operasional Kementerian ESDM . Namun akhirnya KPK menemukan adanya hubungan dengan kasus suap SKK Migas,  yaitu nomor seri dari uang tersebut berurutan dengan uang dollar AS yang disita KPK dari rumah Rudi Rubiandini (kompas.com). Kasus temuan uang ratusan ribu dollar tersebut akhirnya mengakibatkan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karyo menjadi tersangka.

Apakah temuan KPK berupa uang Rp2 miliar di Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM tersebut akan berujung sama dengan kasus temuan uang ratusan ribu dollar di ruang Sekjen Kementerian ESDM? Bila ternyata uang tersebut memang benar adalah untuk pembayaran honor tim-tim di Kementerian ESDM yang berasal dari APBN, maka tentunya KPK harus segera mengembalikan uang tersebut agar bisa diberikan kepada yang berhak. Mari kita tunggu hasil kerja KPK ke depannya.

Artikel terkait:

Misteri Uang US$200ribu di Ruang Sekjen Kementerian ESDM

Sumber berita:

Geledah Kantor Pengelolaan Barang Milik Negara, KPK Sita Uang Rp 2 Miliar

KPK: Tak Lazim, Uang Rp 2 Miliar di Gedung ESDM

Dugaan Suap ESDM Menguat

Geledah Kantor PPBMN Lagi, Penyidik KPK Sita Amplop Berisi Uang

Uang Rp 2 M yang Disita KPK di Antaranya Ditemukan di Ruang Bendahara ESDM

Uang Dalam Amplop yang Disita KPK dari Kantor PPBMN Rp 2 Miliar

Kementrian ESDM Sebut Uang Rp 2,5 M Untuk Honor, KPK Akan Klarifikasi

Ini Penjelasan Kementerian ESDM Soal Rp 2,5 M dalam Amplop yang Disita KPK

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline