Lihat ke Halaman Asli

"Shopee Diam-Diam Kenakan Pajak di Biaya Layanan? Ini Faktanya"

Diperbarui: 3 Maret 2025   02:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pendahuluan

Dalam era digital yang berkembang pesat ini, berbagai perkembangan terus terjadi dalam segala sektor termasuk didalamnya ada e-commerce yang juga turut berkembang secara pesat dalam beberapa tahun terakhir, didorong oleh kemajuan teknologi dan perubahan kebiasaan belanja masyarakat. Sekarang, hampir semua kebutuhan bisa dibeli secara online, mulai dari kebutuhan sehari-hari hingga layanan digital. Kemudahan akses, banyaknya pilihan produk, serta metode pembayaran yang praktis membuat semakin banyak orang beralih ke belanja online dibandingkan belanja secara offline.

Di Indonesia, platform e-commerce salah satunya seperti Shopee. Mereka menghadirkan berbagai fitur inovatif, promo menarik, hingga tren belanja seperti live shopping yang semakin populer. Persaingan antar platform ini membuat pengalaman belanja online jadi lebih seru dan nyaman bagi pengguna.

Namun  jika kita perhatikan Belanja online di Shopee memang memudahkan hidup, tapi pernahkah kamu memperhatikan ada biaya tambahan saat checkout? Nah biaya ini adalah Biaya Layanan yang dikenakan untuk setiap transaksi. Sebuah fakta mengejutkan bahwa biaya ini ternyata sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)? Jadi Pajak Pertambahan Nilai(PPN) adalah pemungutan pajak atas konsumsi yang dibayar sendiri sehubungan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

Latar Belakang Kebijakan

Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, berencana menunjuk platform e-commerce atau marketplace lokal sebagai pemungut pajak dalam waktu dekat. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Pasal 32a dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak serta memperjelas sistem perpajakan dalam sektor perdagangan digital.

Jika aturan ini diberlakukan, transaksi yang berlangsung di marketplace seperti Shopee akan dikenakan pajak. Pajak yang dipungut oleh platform mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), yang penghitungan dan penerapannya akan mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam regulasi.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan industri e-commerce yang lebih transparan dan adil bagi semua pihak, termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen. Sehingga tidak merugikan pihak manapun. Namun, yang perlu diperhatikan adalah bahwa penerapan PPN ini hanya berlaku pada Jasa Kena Pajak (JKP) melalui Biaya Layanan Shopee, bukan pada transaksi jual beli barang di platform tersebut. Sehingga sering sekali kita salah mengira bahwa pajak yang dipunggut oleh pihak shopee adalah pajak terhafap Barangnya, namun yang dikenakan adalah Jasa nya. Oleh karena itu, baik penjual maupun pembeli perlu memahami aturan ini dengan jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait kebijakan perpajakan di e-commerce, dan perlu diperjelaskan lagi bahwa pengenaan pajak ini bukan pajak e-commerce melainkan pajak atas Jasa Kena Pajak(JKP).

Implementasi Kebijakan

Apa Itu Biaya Layanan Shopee? Jadi biaya layanan adalah biaya yang digunakan untuk menggembangkan teknologi agar shopee dapat terus melayani pelanggan dengan lebih baik lagi sehingga para konsumen menjadi puas terhadap pelayanan yang diberikan oleh pihak Shopee. Besar Biaya Layanan bisa berbeda-beda tergantung dari nominal pembayaran dan kategori barang yang dibeli.

Ketika kamu melakukan pembayaran, biaya ini akan otomatis muncul di Halaman Checkout, halaman Rincian Pesanan, halaman Pembayaran, Faktur Pesanan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline