Lihat ke Halaman Asli

Qowaidul Fiqhiyyah: ” Jika Ada Dua Mudharat (Bahaya) Saling Berhadapan Maka di Ambil yang Paling Ringan ”

Diperbarui: 11 Desember 2015   01:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

 

 

 

وضدُّه تزاحمُ المفاسدِ فارْتَكِب الأدنى من المفاس

 

 

WADHIDDUHU TAZAKUMUL MAFASIDDI FARTAKIBUL ADNA MINAL MAFASIDI

 

ARTINYA: adapun lawannya jika bertabrakan antara mudharat satu dengan yang lainya maka diambil mudharat yang paling kecil dan ringan.

 

 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline