Lihat ke Halaman Asli

aeflais

blogger

Pengambilan Sumpah / Janji Sertipikat Pengganti Karena Hilang

Diperbarui: 31 Juli 2025   15:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengambilan Sumpah/Janji Sertipikat Pengganti Karena Hilang

Halo #SobATRBPN
...
Selasa (29/07/2025) - Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah/janji sertipikat pengganti karena hilang kepada Bapak Sahni Bancin, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 00025 (Luas 20.000 M2), Desa Lae Bangun, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil.

Dalam Hal ini Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil (Sudarman Sylvajaya, S.S.T., M.H) diwakili oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (Roy Mubarak, S.E., M.M) menghadiri pengambilan sumpah Sertipikat pengganti karena hilang. Pemohon mengucapkan sumpah/janji kehilangan sertipikat dengan disaksikan para saksi di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil.

Pengambilan sumpah/janji ini merupakan bagian dari proses tahapan untuk memastikan keabsahan serta tanggung jawab hukum pemohon dalam proses penerbitan sertipikat pengganti, guna menjamin hak atas tanah tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
.
.
#SertipikatHilang
#KementerianATRBPN
#ATRBPNMajudanModern
#ATRBPNHadirUntukRakyat
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNAceh
#ATRBPNAcehSingkil
#MenujuIndonesiaLengkap
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#KantahAcehSingkilKiniSemakinLebihBaik

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline