Mohon tunggu...
aeflais
aeflais Mohon Tunggu... blogger

blogger

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengambilan Sumpah / Janji Sertipikat Pengganti Karena Hilang

31 Juli 2025   15:57 Diperbarui: 31 Juli 2025   15:57 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengambilan Sumpah/Janji Sertipikat Pengganti Karena Hilang

Halo #SobATRBPN
...
Selasa (29/07/2025) - Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah/janji sertipikat pengganti karena hilang kepada Bapak Sahni Bancin, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 00025 (Luas 20.000 M2), Desa Lae Bangun, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil.

Dalam Hal ini Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil (Sudarman Sylvajaya, S.S.T., M.H) diwakili oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (Roy Mubarak, S.E., M.M) menghadiri pengambilan sumpah Sertipikat pengganti karena hilang. Pemohon mengucapkan sumpah/janji kehilangan sertipikat dengan disaksikan para saksi di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil.

Pengambilan sumpah/janji ini merupakan bagian dari proses tahapan untuk memastikan keabsahan serta tanggung jawab hukum pemohon dalam proses penerbitan sertipikat pengganti, guna menjamin hak atas tanah tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
.
.
#SertipikatHilang
#KementerianATRBPN
#ATRBPNMajudanModern
#ATRBPNHadirUntukRakyat
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNAceh
#ATRBPNAcehSingkil
#MenujuIndonesiaLengkap
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#KantahAcehSingkilKiniSemakinLebihBaik

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun