Lihat ke Halaman Asli

Dpr cukup SMA, Demokrasi setara atau malah sengsara ?

Diperbarui: 2 September 2025   22:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

FOTO:ADITIAWARMANLAWJOURNAL

Dpr cukup SMA, Demokrasi setara atau malah sengsara ?

Mekanisme Gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhadap Syarat Pendidikan Calon Anggota DPR

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 240 ayat (1) huruf d, mengatur bahwa calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus:

"Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, atau sederajat."

Setelah Melihat dinamika Politik yang terjadi pasca demo 28/8/25 , muncul berbagai usulan terhadap syarat Pendidikan calon anggota DPR

Namun Aturan di atas menuai kritik karena dianggap terlalu rendah untuk jabatan legislatif yang memiliki kewenangan strategis: membuat undang-undang, menyusun anggaran, hingga mengawasi pemerintah.

Sebagian pihak, Terutama NETIZEN baru-baru ini menilai perlu dinaikkan ke jenjang S1 atau bahkan S2 agar kualitas DPR meningkat. Kenapa ? karena dengan AKSI anggota dewan yang melukai hati rakyat karena joget-jogetnya VIRAL belakangan karena naiknya tunjuangan anggota dewan ini sangat tidak pantas, di saat kondisi ekonomi masyarakat Indonesia sedang tidak baik-baik saja.  Namun di sisi lain, aturan ini bisa dianggap sah karena membuka akses politik seluas-luasnya.

Jika ada pihak yang ingin menggugat aturan ini, jalurnya adalah pengujian undang-undang (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Usulan Amandemen Pasal 240 UU Pemilu

 (UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 240 ayat 1 huruf d):

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline