Di sebagian masyarakat masih banyak yang keliru mengenai zakat dan pajak. Kebanyakan dari mereka menganggap bahwa keduanya memiliki definisi yang sama karena melihat dari penyerahan sebagian harta yang dimiliki seseorang, namun pada kenyataannya keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan baik dari segi landasan, tujuan, dan dari segi pengelolaan. Mari kita bahas mengenai perbedaan dari zakat dan pajak.
 Definisi dari zakat sendiri adalah sebuah kewajiban bagi seorang muslim untuk mengeluarkan atau menyerahkan sebagian harta tertentu yang telah mencapai batasan tertentu dan di berikan kepada orang-orang tertentu. Memiliki tujuan untuk menyucikan harta pribadi, membantu orang-orang yang membutuhkan, serta menjaga keseimbangan kondisi sosial ekonomi umat. Sesuai dengan dalil di dalam Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 103 yang artinya " Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka...".
Berbeda dengan definisi pajak, yakni sebuah kewajiban bagi setiap individu atau badan usaha untuk berkontribusi dengan membayar kepada negara yang telah di atur dalam undang-undang. Tujuannya adalah untuk membiayai kepentingan umum dan pembangunan nasional, hal ini telah di atur dalam UUD 1945 pasal 23A yang isinya " Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang".
Keduanya memang bersifat wajib, namun keduanya lahir dari sebuah sistem yang berbeda, zakat berasal dari hukum agama yang memiliki nilai ibadah, sedangkan pajak berasal dari hukum negara yang bersifat legal formal. Zakat juga hanya di peruntukan bagi umat muslim yang mampu serta memenuhi syarat, sedangkan pajak di peruntukan bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali yang besarannya telah di tentukan. Dengan melihat perbedaan yang cukup signifikan ini dapat kita pahami bahwa zakat tidak dikelola seperti pajak, meskipun keduanya memiliki sifat sebagai instrumen distribusi dalam ekonomi namun zakat memiliki sifat yang cukup berbeda karena lebih melekat ke arah spiritual. Negara hadir bukan sebagai peran utama dalam mengelola zakat, melainkan hanya sebagai fasilitator agar menjamin bahwa pengolahan zakat telah sesuai dengan ajaran agama dan untuk kepentingan umat.
tantangan terbesar yang sering kali dihadapi dalam mengelola maupun menghimpun dana yang berasal dari zakat biasanya disebabkan karena kurang nya kepercayaan terhadap Badan badan yang memiliki wewenang dalam menyalurkan dana zakat tersebut. Berbeda dengan pajak yang berada di bawah naungan pemerintah secara struktural namun Baznaz bukanlah Lembaga pemerintah yang berada di dalam struktural pemerintahan, selain itu dibutuhkan kesadaran di tengah masyarakat bahwa zakat merupakan sebuah hal yang wajib untuk dilakukan oleh masyarakat yang beragama islam sehingga dapat membantu dalam mensejahterakan masyarakat terlebih khusus 8 golongan asnaf yang berhak menjadi mustahiq. Oleh karena itu dibutuhkan pengelolaan yang lebih baik dan transparan sehingga menumbuhkan kepercayaan publik dan para muzakki dalam membayarkan kewajiban nya.
"Zakat bukan hanya sebagai sebuah kewajiban melaksanakan nya bagi seorang muslim, namun juga sangat berharga bagi muslim lain yang membutuhkan
BY. -M.Ammar Dzikri
    -Rijalullah Amin
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI