Pada hari Senin, tanggal 28 Juli 2025, telah dilaksanakan kegiatan Ikrar Wakaf yang diikuti oleh Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Surabaya bersama dengan berbagai pihak terkait di wilayah Kabupaten Tuban. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengabdian masyarakat yang bertujuan untuk memperkuat pengelolaan aset wakaf di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah.
Kegiatan ikrar wakaf ini melibatkan berbagai pihak yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan wakaf, yaitu Wakif sebagai pemberi wakaf, Nadzir PCM Semanding dan Nadzir PCM Plumpang sebagai pengelola wakaf, pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Tuban sebagai lembaga yang berwenang, Mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Surabaya sebagai fasilitator, serta saksi-saksi terkait yang turut menyaksikan proses ikrar wakaf tersebut.
Pelaksanaan kegiatan ikrar wakaf ini terjadwal dalam beberapa tahap di berbagai KUA di Kabupaten Tuban. Tahap pertama dilaksanakan pada tanggal 28 Juli 2025 dengan agenda Ikrar Wakaf TK ABA yang bertempat di KUA Plumpang. Selanjutnya, pada tanggal 29 Juli 2025 dilaksanakan Ikrar Wakaf Masjid Ad Dakwah di KUA Semanding. Tahap terakhir dijadwalkan pada tanggal 7 Agustus 2025 untuk Ikrar Wakaf Tanah SHGB yang juga akan dilaksanakan di KUA Semanding.
Kegiatan ini memiliki tujuan yang sangat strategis bagi pengembangan Persyarikatan Muhammadiyah di Kabupaten Tuban. Tujuan utama adalah menambah aset Persyarikatan Muhammadiyah di Kabupaten Tuban sehingga dapat memperkuat basis material organisasi dalam menjalankan berbagai program dakwah dan sosial kemasyarakatan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mempermudah pengelolaan aset wakaf, mengingat dalam praktiknya akan mendapat perhatian langsung dari Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Tuban yang memiliki pengalaman dan kompetensi dalam pengelolaan aset organisasi.
Tujuan lainnya adalah menguatkan peran sosial dan keagamaan melalui pengelolaan wakaf yang lebih terarah dan profesional. Dengan pengelolaan yang baik, aset wakaf diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat sekitar dan mendukung berbagai program sosial keagamaan yang dijalankan oleh Persyarikatan Muhammadiyah.
Seluruh rangkaian kegiatan ikrar wakaf ini dilaksanakan melalui mekanisme ikrar yang sah dan sesuai dengan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Proses ikrar melibatkan unsur-unsur yang berwenang dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait untuk memastikan keabsahan dan legalitas dari setiap proses wakaf yang dilakukan.
Kegiatan Ikrar Wakaf ini merupakan wujud konkret dari pengabdian mahasiswa dalam mendukung pengelolaan wakaf yang lebih baik, memperkuat syiar Islam di tengah masyarakat, serta meningkatkan peran sosial keagamaan Persyarikatan Muhammadiyah di Kabupaten Tuban. Melalui keterlibatan aktif mahasiswa KKN, diharapkan dapat tercipta sinergi yang baik antara dunia akademik dengan praktik pengelolaan wakaf di masyarakat.
Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Tempat dan Tanggal: Kabupaten Tuban, 28 Juli 2025
Pihak-pihak yang Terlibat:
- Wakif
- Nadzir PCM Semanding
- Nadzir PCM Plumpang
- Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Tuban
- Mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Surabaya
- Saksi-saksi terkait