Mohon tunggu...
amirul majid
amirul majid Mohon Tunggu... mahasiswa

bermain game dan menghibur diri sendiri dengan keseharian yang menyenangkan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Merokok Sambil Mengendarai Motor: Kebiasaan Berbahaya Yang Harus Dihentikan

1 Juli 2025   15:38 Diperbarui: 1 Juli 2025   15:38 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Oleh: Amirul Majid
Saya sebagi pengguna motor hampir setiap hari, di jalanan kota besar maupun kecil, pemandangan orang yang merokok saat mengendarai motor menjadi sesuatu yang biasa. Bagi beberapa pengendara, hal ini mungkin hanya dipandang sebagai kebiasaan pribadi yang tidak merugikan orang lain. Namun, jika kita perhatikan dengan lebih teliti, kebiasaan ini tidak hanya beresiko bagi diri sendiri, tetapi juga bagi orang-orang di sekeliling.

Ngebul di Jalan: Egois atau Bahaya Nyawa?

Saya sangat ingat,suatu sore ketika terjebak macet di jalan, tiba-tiba saya mendapatkan serangan abu rokok dari pengendara sepeda motor di depan. Bara api sempat terkena jaket saya, dan aroma asapnya sulit menghilang selama perjalanan. Saya bertanya kepada diri sendiri, mengapa kebiasaan "merokok saat berkendara" ini masih sangat lazim.

Merokok + Motor = Formula Distraksi Berbahaya

Secara hukum, merokok saat berkendara motor jelas illegal. Larangan merokok saat berkendara mulai diterapkan di kota-kota besar. Bagi pengendara motor dan mobil yang melanggar aturan ini, terancam pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp 750 ribu (menurut diskominfo kaltim).
"Pasal 6 huruf c berbunyi, pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentarsi ketika sedang mengendarai sepeda motor," tulis Ditlantas dalam akun resmi.
Aturan ini diterapkan demi keselamatan lalu lintas dan kenyamaan berkendara di jalan, sebab pengendara yang merokok di jalan dapat memicu terjadinya kecelakaan. Selain itu, merokok saat berkendara dapat mengganggu pengemudi lainnya. Karena bekas puntung atau abu rokok dapat mengenai pengendara lain di belakangnya.

Risiko yang Lebih dari Sekadar Aturan

Selain melanggar peraturan, merokok saat mengendarai motor bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain. Potongan barelan atau sisa rokok dapat melayang ke wajah pengendara lain; dapat mengenai mata, helm, jaket atau menjadi penyebab kecelakaan kecil ( atau fatal). Otomotif Autofun melaporkan bahwa abu rokok atau bara dapat menimbulkan "luka dan iritasi", terutama sat percikan api mengenai kulit atau busa helm. Liputan6 bahkan menyebut risiko kebakaran bila bara rokok jatuh dan kontak langsung.

Gangguan Konsentarsi

Secara pribadi, saya pernah mengalami bagaimana konsentrasi dapat langsung hancur saat hemburan asap rokok mengenai mata. Refleks menjaga helm, lengan melepaskan stang risiko berbahaya. Terlebih lagi, kenyataan bahwa Sebagian besar kecelakaan di jalan raya (76%) melibatkan sepeda motor. Dengan kata lain, segmen ini telah berada dalam kategori risiko tinggi dan dengan tambahan gangguan dari rokok, risikonya akan semakin berubah.

Merokok : Kebiasaan, iritasi, dan Kesehatan Masyarakat

Rokok dikenal sebagai penyebab berbagai macam penyakit. Berdasarkan data SKI 2023 yang dirilis oleh Kemenkes, prevalensi perokok pada usia 10-18 tahun adalah 7,4%, sementara pada rentang usia 15-19 tahun mencapai 56,5%
Namun saat berkendara sepeda motor, tidak hanya perokok yang terpengaruh pengendara di belakang juga menjadi sasaran asap dan abu. Ini bukan hanya tentang privasi perokok, tetapi juga terkait ruang publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun