Mohon tunggu...
Amirsyah Oke
Amirsyah Oke Mohon Tunggu... Administrasi - Hobi Nulis

Pemerhati Keuangan negara. Artikel saya adalah pemikiran & pendapat pribadi.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bahaya Hamil di Luar Nikah

15 Desember 2013   19:58 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:54 5163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setidaknya ada dua macam penyebab hamil di luar nikah. Pertama adalah akibat perkosaan dan kedua adalah akibat pergaulan bebas baik berganti-ganti pasangan ataupun dengan pasangannya sendiri. Bila hamil di luar nikah dapat diketahui siapa laki-laki yang menyebabkannya dan yang bersangkutan bersedia bertanggungjawab dengan menikahi si wanita, maka biasanya persoalan dianggap selesai. Meskipun begitu persoalannya tidak sesederhana itu, masih ada potensi bahaya yang akan merugikan terutama bagi si wanita dan bayi yang dikandungnya. Bahaya semakin besar bila si laki-laki tidak mau bertanggungjawab, bahkan lebih parah lagi bila tidak diketahui siapa laki-lakinya baik karena pergaulan bebas maupun karena menjadi korban perkosaan yang pelakunya tidak terungkap.

Adapun bahaya yang rentan terjadi pada kehamilan di luar nikah antara lain berasal dari hal-hal sebagai berikut:

Malu yang dirasakan sang wanita beserta orang tua/keluarganya

Di Indonesia masih menjunjung tinggi nilai-nilai ketimuran meskipun banyak yang sudah tercemar budaya negatif dari luar negeri. Meskipun menjalankan profesi sebagai pekerja seks komersial ataupun menjalani perilaku hubungan bebas, namun wanita pelakunya selalu merasa malu bila sampai hamil. Rasa malu ini bila tidak dapat dikendalikan atau disikapi dengan bijak maka akan memancing perbuatan yang lebih merugikan lagi seperti pengusiran terhadap anggota keluarga, melakukan aborsi hingga bunuh diri. Bila terjadi hal seperti ini, maka satu-satunya solusi adalah berpikir sehat dengan tetap bersandarkan pada ajaran luhur dari agama yang dianut. Adanya dukungan dan pengertian dari anggota keluarga akan dapat meminimalisir bahaya yang datang sembari mencari solusi yang terbaik. Hal yang sama dengan pendekatan yang agak berbeda juga bisa dilakukan dengan hamil akibat perkosaan, melibatkan ahli kejiwaan mungkin bisa sangat membantu.

Kesehatan kehamilan yang kurang/tidak terjaga dengan baik

Hamil di luar nikah sama dengan kehamilan yang tidak diinginkan. Bahkan sang wanita yang sedang hamil hingga orang tua/keluarganya bisa jadi membenci janin yang sedang dikandung. Taraf ketidaksukaan/kebencian ini biasanya jauh lebih tinggi dari kehamilan yang tidak diinginkan yang terjadi pada pasangan yang sudah menikah. Ingin mengugugurkan secara paksa bisa berakibat fatal seperti tidak bisa hamil lagi, sakit yang luar biasa hingga kematian. Belum lagi adanya potensi bertentangan dengan hukum baik hukum agama, sosial maupun pidana. Hal ini akan membuat kurangnya perhatian dan perawatan terhadap kehamilan yang dapat membahayakan sang Ibu dan janinnya.

Meningkatkan resiko perkawinan sedarah (Incest)

Hal ini adalah resiko jangka panjang namun dampak atau efeknya sangat luar biasa bagi kehidupan masyarakat bahkan bangsa dan negara. Orang tua yang memiliki anak-anak yang berasal dari kehamilan di luar nikah biasanya berusaha menyembunyikan asal-usul sang anak. Ada yang tidak ingin mengingat lagi kejadian buruk di masa lalu, ada yang karena sangat benci dengan laki-laki/ayah biologis sang anak yang tidak bertanggungjawab, ada juga yang tidak tahu siapa ayah biologi sang anak (karena pergaulan bebas atau kasus perkosaan tak terungkap).

Anak-anak tersebut setelah dewasa dan hendak menikah, bisa saja mendapatkan pasangan yang ternyata sejatinya adalah masih saudara kandungnya sendiri yang berasal dari ayah biologis yang sama. Lebih parah lagi bila akibat kurangnya pendidikan, kasih sayang, pola asuh yang keliru hingga pengaruh buruk lingkungan/pergaulan, sang anak-anak tersebut juga berperilaku bebas yang ternyata berhubungan dengan orang lain yang masih saudara kandungnya sendiri, selain itu hal ini juga sangat rentan mengakibatkan terjadinya kehamilan di luar nikah. Siklus pun berulang kembali, makin banyak dan makin membahayakan. Sebagaimana diketahui, keturunan yang berasal dari hubungan incest rentan menimbulkan berbagai hal-hal yang tidak diinginkan antara lain timbulnya penyakit-penyakit baru dan sebagainya yang akan sangat merugikan dan membahayakan.

Masih banyak lagi bahaya dan potensi bahaya sebagai akibat terjadinya bahkan maraknya kehamilan di luar nikah. Oleh karena itu tidak heran mengapa semua agama di dunia melarang melakukan hubungan bebas yang salah satu tujuannya untuk mencegah terjadinya kehamilan di luar nikah. Kehamilan di luar nikah sebaiknya dihindari karena bahaya dan kerugiannya sangat besar. Menghindari yang efektif tentu saja tidak melaksanakan hubungan seksual secara bebas kecuali telah diikat dalam sebuah pernikahan. Terkait kehamilan akibat perkosaan, maka pencegahannya bisa dengan selalu berhati-hati, meningkatkan keamanan dan memberikan hukuman yang sangat berat bagi pelaku pemerkosaan. Lebih baik mencegah daripada menyerempet bahaya dan bisa melukai diri sendiri dan banyak orang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun