Setidaknya ada dua macam penyebab hamil di luar nikah. Pertama adalah akibat perkosaan dan kedua adalah akibat pergaulan bebas baik berganti-ganti pasangan ataupun dengan pasangannya sendiri. Bila hamil di luar nikah dapat diketahui siapa laki-laki yang menyebabkannya dan yang bersangkutan bersedia bertanggungjawab dengan menikahi si wanita, maka biasanya persoalan dianggap selesai. Meskipun begitu persoalannya tidak sesederhana itu, masih ada potensi bahaya yang akan merugikan terutama bagi si wanita dan bayi yang dikandungnya. Bahaya semakin besar bila si laki-laki tidak mau bertanggungjawab, bahkan lebih parah lagi bila tidak diketahui siapa laki-lakinya baik karena pergaulan bebas maupun karena menjadi korban perkosaan yang pelakunya tidak terungkap.