Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Bahaya Hamil di Luar Nikah

15 Desember 2013   19:58 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:54 5163 6

Setidaknya ada dua macam penyebab hamil di luar nikah. Pertama adalah akibat perkosaan dan kedua adalah akibat pergaulan bebas baik berganti-ganti pasangan ataupun dengan pasangannya sendiri. Bila hamil di luar nikah dapat diketahui siapa laki-laki yang menyebabkannya dan yang bersangkutan bersedia bertanggungjawab dengan menikahi si wanita, maka biasanya persoalan dianggap selesai. Meskipun begitu persoalannya tidak sesederhana itu, masih ada potensi bahaya yang akan merugikan terutama bagi si wanita dan bayi yang dikandungnya. Bahaya semakin besar bila si laki-laki tidak mau bertanggungjawab, bahkan lebih parah lagi bila tidak diketahui siapa laki-lakinya baik karena pergaulan bebas maupun karena menjadi korban perkosaan yang pelakunya tidak terungkap.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun