Hari Rabu 15 Agustus 2018 diperingati Rakyat Aceh sebagai Hari Perdamaian Aceh dengan Pemerintah Indonesia yang ke 13.
Nota Kesepahaman Bersama (MoU) Helsinki ditanda tangani oleh Pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Perwakilan Pemerintah Indonesia di Helsinki Finlandia pada 15 Agustus 2005.
Penandatanganan MoU Perdamaian Aceh ini merupakan puncak dari serangkaian proses perundingan yang difasilitasi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) International Crisis Management Inisiative (CMI).
Wali Nanggroe Aceh Malek Mahmud Al Haytar memgatakan Proses Perundingan di Helsinki Finlandia berlangsung dibawah bayang-bayang kegagalan perundingan Tokyo pada tanggal 17 Mei 2003.
Perundingan Helsinki yang melibatkan sejumlah Pimpinan GAM di Swedia dan Aceh serta Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Hamid Awaludin dan beberapa Menteri lainnya dengan Mandat Presiden SBY dan Wakil Presiden Yusuf Kalla awalnya berlangsung panas.
Delegasi Pemerintah RI yang hadir di Meja Perundingan sempat mengancam akan membatalkan perundingan, ketika Pimpinan GAM membeberkan  alasan Rakyat Aceh menuntut kemerdekaan dari Indonesia.
Namun kepiawaian Martti Ahtisaari (mantan presiden Finlandia) Â yang merupakan pimpinan CMI Â dalam menfasilitasi perundingan membuat menjadi cair.
Perundingan kemudian dilanjutkan dan akhirnya kedua belah pihak sepakat mengakhiri konflik bersenjata yang telah berlangsung 30 tahun di Aceh.
Butir-Butir MoU Helsinki
Nota Kesepahaman antara Pemerintah Indonesia  dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara terhormat bagi semua pihak, dengan solusi yang damai, menyeluruh dan berkesinambungan.
Para pihak sangat yakin bahwa dengan hanya perdamaian atas konflik yang akan memungkinkan pembangunan kembali pasca Tsunami Aceh tanggal 26 Desember 2004.