Mohon tunggu...
MUHAMAD AMIN PAHMI
MUHAMAD AMIN PAHMI Mohon Tunggu... Administrasi - Life is a game

Jambi - Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Penataan Ruang Dalam Mewujudkan Pembangunan Berwawasan Lingkungan

10 Desember 2022   10:37 Diperbarui: 10 Desember 2022   10:48 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Latar Belakang

Fenomena laju pertumbuhan penduduk yang terus meningkat diakibatkan tingginya daya tarik kota terutama dari sektor ekonomi bagi penduduk di wilayah sekitarnya. Hal ini tentu menimbulkan konsekuensi, yaitu meningkatnya kebutuhan akan ruang kota, antara lain untuk fasilitas perumahan, fasilitas perdagangan jasa dan sebagainya. Namun, ruang yang tersedia relatif tetap dan dikarenakan sifatnya yang fisik yang beraneka ragam membuat tidak semua ruang bisa digunakan sesuai dengan kegiatan masyarakat yang bersifat spesifik. Keadaan seperti inilah yang menyebabkan terjadinya persaingan pemanfaatan ruang, terutama pada kawasan-kawasan yang telah berkembang di mana sediaan lahan relatif sudah sangat terbatas dan mengakibatkan terjadinya misalokasi pemanfaatan ruang yang merugikan kepentingan lingkungan hidup.

Pesatnya aktivitas perekonomian semakin berat pula tekanan terhadap lingkungan. Menurut Budihardjo dan Sudanti (1993), perkembangan kota yang pesat ditandai dengan meningkatnya aktivitas manusia seperti pemanfaatan lahan, permukiman, perindustrian dan lain sebagainya. Hal ini menyebabkan kualitas lingkungan hidup di perkotaan cenderung menurun.

Ketersediaan sumber daya alam dan standar hidup akan semakin menurun sejalan dengan perkembangan kota dan berbanding terbalik dengan dengan meningkatnya jumlah penduduk dan polusi terhadap lingkungan. Permasalahan lingkungan yang muncul antara lain polusi udara, banjir, kesulitan air bersih, kebisingan, global warming, dan penurunan kualitas lingkungan lainnya.

Perumusan Masalah

Pembahasan ini akan dibatasi dengan rumusan masalah sebagai berikut :

a. Bagaimanakah Hubungan Penataan Ruang dan Pengelolaan Lingkungan Hidup?

b. Bagaimanakah Kebijakan Penataan Ruang dalam Pengelolaan Kawasan Ramah   Lingkungan?

A. Hubungan Penataan Ruang dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

1.  Ruang dan Penataan Ruang

Peraturan perundang-undangan yang terbaru tentang penataan ruang adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 lebih sarat dengan pasal-pasal yang berkenaan dengan kebijakan lingkungan hidup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun