Mohon tunggu...
Aminatur Rizkiyah
Aminatur Rizkiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - call me yaya

Mahasiswa PBA IPMAFA 2018

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Seni Memahami Anak Berkebutuhan Khusus

21 September 2021   12:44 Diperbarui: 21 September 2021   12:45 691
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Anak merupakan anugrah terindah dari Allah SWT yang diamanahkan kepada orang tua di muka bumi ini. Setiap anak memiliki keistimewaan dan keunikan tersendiri yang harus disyukuri bagaimanapun keadaannya, termasuk anak yang memiliki kebutuhan khusus (ABK). Dalam Al-Qur'an Surat At-Taghabun ayat 15 dijelaskan bahwasannya anak adalah titipan dan cobaan yang harus senantiasa dijaga semata-mata untuk mendapatkan rahmat dari-Nya. Dan barangsiapa lolos dari cobaan Allah tersebut maka tak ada balasan yang setimpal melainkan pahala yang besar.

Anak berkebutuhan khusus memiliki jumlah yang tidak sedikit di masyarakat. Oleh karena itu seyogyanya masyarakat tidak menutup mata dan abai terhadap keberadaan anak berkebutuhan khusus. Anak-anak ini membutuhkan stimulas itu tumbuh kembang, penanganan khusus dari keluarga serta instansi sekolah, dan yang sangat penting adalah kebutuhan kasih sayang dan perhatian dari orangtua dan orang-orang dewasa di sekitarnya.

 Menurut Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia 2013, anak berkebutuhan khusus merupakan anak yang mengalami keterbatasan atau keluarbiasaan,baik fisik, mental-intelektual, sosial, maupun emosional, yang berpengaruh secara signifikan dalam proses pertumbuhan atau perkembangannya dibandingkan dengan anak-anak lain yang seusia dengannya. Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) merupakan istilah lain untuk menggantikan kata "Anak Luar Biasa (ALB)" yang menandakan adanya kelainan khusus. Anak berkebutuhan khusus mempunyai karakteristik yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya.

Anak berkebutuhan khusus memiliki hak yang sama dengan anak-anak normal pada umumnya untuk tumbuh dan berkembang, berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta mengembangkan kemampuannya untuk kemudian disajikan di lingkungan masyarakat sebagaimana terdapat dalam Pasal 28 B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Sebagai bagian dari warga Negara Indonesia, sudah sepantasnya penyandang disabilitas mendapatkan perlakuan khusus sebagai upaya maksimalisasi penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Sebagaimana halnya orang normal, para anak berkebutuhan khusus memerlukan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan sehingga memungkinkan mereka menjalankan kegiatan rutin sehari-hari tanpa harus selalu tergantung pada bantuan orang lain. Selain itu Karena kondisi khusus yang dimiliki oleh ABK, kebutuhan bersosialisasi kadang-kadang susah dipenuhi. Berbagai kondisi/ keterampilan, seperti mencari teman, memasuki masa remaja, mencari kerja, perkawinan, kehidupan seksual, dan membesarkan anak merupakan kondisi yang menimbulkan masalah bagi penyandang kelainan. Oleh karena itu, mereka memerlukan lindungan dan bantuan keluarga, para pekerja sosial, psikolog, dan ahli bimbingan yang dapat membantu mereka dalam menghadapi berbagai masalah yang berkaitan dengan sosialisasi.

Secara umum, semua penyandang kelainan memerlukan latihan keterampilan/vokasional dan bimbingan karier yang memungkinkan mereka mendapat pekerjaan dan hidup mandiri tanpa banyak tergantung dari bantuan orang lain. Secara khusus, kebutuhan pendidikan penyandang keluarbiasaan, meliputi berbagai aspek yang terkait dengan keluarbiasaan yang disandangnya. Contohnya bagi penyandang tunanetra memerlukan bimbingan khusus dalam mobilitas dan huruf Braille.

Selain hak untuk mendapatkan pendidikan, sebagai warga negara, para penyandang kelainan juga mempunyai hak untuk mendapatkan jaminan sosial, seperti akses ke berbagai tempat-tempat umum dan layanan masyarakat, serta hak untuk mendapatkan pekerjaan. Di negara-negara barat, seperti Amerika, hak untuk mendapatkan pekerjaan bagi penyandang kelainan dilindungi oleh undang-undang. Perusahaan wajib menerima pekerja penyandang kelainan yang mempunyai kemampuan yang sesuai dengan bidang pekerjaan yang ada di perusahaan tersebut. Perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut diberi sanksi berupa peningkatan pembayaran pajak atau sanksi lainnya.

Tidak ada orang yang meminta menjadi cacat. Namun menjadi penyandang cacatpun bukan berarti tidak bisa berbuat apa-apa. Banyak individu yang meskipun menjadi penyandang cacat bisa menjadi penerang hidup bagi teman-teman berkebutuhan khusus lainnya. Secara kodrati semua manusia mempunyai berbagai macam hak dan kebutuhan, tak terkecuali anak berkebutuhan khusus. Maka daripada itu, sudah seharusnya kita memahami apa dan bagaimana hakikat dari anak berkebutuhan khusus.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun