Mohon tunggu...
Aminannisa Rahmatika Hayati
Aminannisa Rahmatika Hayati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif Hubungan Internasional

Memiliki minat di bidang kepenulisan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Perlindungan WNI di Luar Negeri Melalui Diplomasi Digital

16 Oktober 2021   19:19 Diperbarui: 16 Oktober 2021   19:44 771
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Haryanto A., & Pasha, I. (2016). Diplomasi Indonesia: Realitas dan Prospek.  Yogyakarta: Pustaka Ilmu.

Triastuti, R. (2019). Peran Media Sosial Sebagai Alat Diplomasi Digital Global Dalam Upaya Meningkatkan Nation Branding Indonesia Di Era Pemerintahan Joko Widodo (Doctoral dissertation, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta).

Dwikardana, S., Djelantik, S., Triwibowo, A., Valerisha, A., Martha, J., Pangestika, F. E., & Afira, M. (2017). Transformasi strategi diplomasi di era digital: Identifikasi postur diplomasi digital di Indonesia.

Dharossa, T., & Rezasyah, T. (2020). Upaya Perlindungan WNI oleh Pemerintah Indonesia melalui Pendekatan Diplomasi Digital (2014–2019). Padjadjaran Journal of International Relations, 2(1), 105. https://doi.org/10.24198/padjir.v2i1.26055

Paramitaningrum, P., Yustikaningrum, R. V., & Dewi, G. D. P. (2018). Model Diplomasi Perlindungan Pemerintah Indonesia terhadap Warga Negara Indonesia Pekerja Sektor Formal dan Informal di Luar Negeri. Jurnal Global & Strategis, 12(1), 17. https://doi.org/10.20473/jgs.12.1.2018.17-37

Probosiwi, R. (2015). ANALISIS UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI. Jurnal Kawistara, 5(2). https://doi.org/10.22146/kawistara.7597

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun