Mohon tunggu...
Ami Diah Prihani
Ami Diah Prihani Mohon Tunggu... -

Mahasiswi Diploma IPB

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bawa SKTM, Rawat di Rumah Sakit Gratis

26 Maret 2014   17:52 Diperbarui: 4 April 2017   17:28 6490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1395805892930789357

[caption id="attachment_328635" align="alignright" width="300" caption="Salah satu pendaftar SKTM"][/caption]

Masyarakat kalangan menengah ke bawah seringkali mengalami kesulitan biaya saat harus melakukan pengobatan terutama rawat inap dan rawat jalan di rumah sakit. Alasan itulah yang membuat mereka cenderung mengurungkan niat untuk berobat ke rumah sakit. Akibatnya kualitas kesehatan mereka menurun, padahal setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik.

Masyarakat di Kota Bogor kini bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak hanya dengan mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk menjalani rawat inap dan rawat jalan di rumah sakit yang telah dirujuk. Masyarakat yang ingin mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dapat meminta rujukan dari puskesmas maupun kelurahan tempat mereka tinggal. SKTM dapat diurus di Kantor Dinas Kesehatan Kota Bogor setiap hari Senin-Jumat pada pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Masyarakat tidak dipungut biaya apapun saat pendaftaran maupun saat mengurus surat-surat yang diperlukan.

SKTM ditujukan bagi semua warga Bogor yang belum mempunyai jaminan kesehatan apapun baik itu Askes maupun Jamkesmas. Cara untuk mengurus SKTM itu sendiri cukup mudah.

Masyarakat cukup meminta surat keterangan dari RT dan RW setempat kemudian melanjutkannya ke kelurahan. Surat tersebut diteruskan ke puskesmas, lalu masyarakat bisa mendaftarkan diri mereka ke Kantor Dinas Kesehatan Kota Bogor. Disanalah surat-surat kelengkapan yang diperlukan akan diperiksa kembali. Melalui Dinas Kesehatan Kota Bogor, mereka dirujuk ke suatu rumah sakit yang ada dalam daftar rujukan SKTM.

SKTM hanya dapat dipakai setiap satu kali melakukan rawat inap maupun rawat jalan di rumah sakit yang telah dirujuk. Masyarakat harus mengurus kembali SKTM seperti prosedur yang ada bila ingin menjalani rawat inap lagi.

Pelayanan yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kota Bogor sangat terbuka dan ramah. Tidak ada masyarakat yang dipersulit saat mengurus surat-surat yang diperlukan. Ade (39), salah satu pendaftar SKTM mengatakan, “Kita  enggak dimintain biaya apapun. Enggak dipersulit kok. Pelayanannya baik. Cuma ya itu aja harus ngantri lama. Kan banyak yang mau ngurus SKTM juga” Ujar Ade.

Program Jaminan Kesehatan Daerah tersebut diadakan untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat terutama di daeran Bogor. Namun sangat disayangkan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui program tersebut. Padahal pemerintah memudahkan masyarakat dengan prosedur yang mudah dan pelayanan yang baik. Jadi jangan lebih dulu takut ditolak rumah sakit karena tidak mampu, padahal hanya dengan membawa SKTM saja bisa digratiskan. (Ami Diah Prihani)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun