Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... bidang Ekonomi

Penceèdas Bangsa dan Pengamat Ekonomi Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pengenaan Tarif Trump 32 Persen, Apa yang Harus Dilakukan?

6 April 2025   14:46 Diperbarui: 9 April 2025   14:59 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Amerika Serikat Donald Trump saat mengumumkan tarif impor baru dalam acara di Rose Garden, Gedung Putih, Washington DC, 2 April 2025. Barang yang kena dampak kebijakan tarif trump.(AFP/BRENDAN SMIALOWSKI via kompas.com)

Beberapa hari lalu Presiden AS Donald Trump telah merilis kebijakan tarif impor baru "Reciprocal Tariffs" atau tarif timbal balik yang lebih populer dengan sebutan Tarif Trump. 

Indonesia dikenakan tarif impor 32 persen sama dengan Taiwan. Bila dibandingkan dengan negara Asean lainnya, Indonesia masih lebih rendah,  Thailand 36 persen,  Vietnam 46 persen dan Kamboja 49 persen. (Lihat Tempo.co, 4 April 2025).

Tarif yang bertujuan untuk mengatasi ketidakseimbangan  perdagangan global  dengan mengenakan tarif  yang lebih tinggi pada barang-barang impor dari negara mitra dagang tersebut, syah-syah saja diberlakukan AS. 

Namun, besaran tarif yang  dikenakan tersebut, terutama kepada Indonesia, perlu dicermati lagi. Apakah besaran yang sudah dikenakan tersebut sudah sesuai, atau justru over estmate.

Hal ini  dipertanayakan juga oleh Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Fadhil Hasan. Ia menjelaskan, bahwa perhitungan penetapan tarif 32 persen  yang dikenakan AS terhadap Indonesia didasarkan tarif impor sebesar 64 persen terhadap barang AS.

Padahal, kata Fadhil,  jika dilihat lebih teliti, tarif kita terhadap produk AS hanya sekitar  8-9 persen. Angka 64 persen berasal dari perhitungan defisit perdagangan  AS dengan Indonesia. 

Defisit perdagangan itu diperkirakan itu diperkirakan mencapai 16,8 miliar dolar AS. Jumlah ini dibagi  dengan total impor indonesia ke AS yang sekitar 28 miliar dolar AS.  

Sedangkan dari sini mereka mnghitung tarif yang dikenakan Indonesia terhadap produk AS sebesar 64 , kemudian AS menetapkan tarif 32 persen  yang merupakan setengah dari taif yang mereka anggap diterapkan Indonesia (Kompas.com, 4 april 2025).

Langkah Pemerintah.

Dalam merespon kebijakan trump atas kenaikan tarif timbal balik tersebut, pemerintah Indonesia sudah mengambil langkah. Detiknews.com,  4 April 2025, mensinyalir bahwa ada 9 poin pernyataan Pemerintah Indonesia dalam merespon Tarif Impor 32 persen Trump tersebut. 

Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah-langkah startegis untuk memitigasi dampak negatif terhadap perekonomain nasional Indoneisa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun