Mohon tunggu...
Amelia Savitri
Amelia Savitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - UHAMKA

semangat!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian, Urgensi, Ruang Lingkup, dan Prinsip Muamalah

17 Maret 2022   18:30 Diperbarui: 17 Maret 2022   18:32 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Muamalah secara bahasa merupakan sebuah peraturan yang mengatur dalam kehidupan manusia. Muamalah juga merupakan suatu kegiatan yang mengatur hal yang berhubungan dengan tata cara hidup dan perilaku kepada sesama manusia untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. Muamalah menurut pengertian fiqih adalah suatu ilmu yang berkaitan dengan muamalah.

Hukum asal muamalah ini tidak semuanya halal, tetapi yang dicontohkan saja. jual beli antar manusia itu boleh, namun dengan non muslim harus dibatasi, misal saat menjual beli makanan yang haram maka muamalahnya juga tidak dibenarkan. 

ruang lingkup muamalah ada :

-Ahkam Al Ahwal Al-Syakhiyyah (Hukum Keluarga) mengatur hak dan kewajiban suami, istri dan anak

- Al Ahkam Al Maliyah (Hukum Perdata) seperti jual beli, perserikatan, perjanjian dan utang piutang

- Al Ahkam Al Jinaiyyah (Hukum Pidana) berkaitan dengan aksi kejahatan dan sanksi-sanksinya

- Al Ahkam Al Murafa'at (Hukum Acara) berkaitan dengan sumpah seperti persaksian dan peradilan. Dalam pernikahan misalnya ada perjanjian dan kesaksian (akad) yang tekstual atau tertulis, ada buku nikah yang menjadi sumpah antara dua belah pihak

Kedudukan muamalah dalam keluarga itu adalah sebagai ibadah, merupakan ekspresi dari tauhid sosial yang nantinya harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah dan harus sesuai dengan aturan Allah. 

Kedudukan keluarga dalam muamalah adalah ibadah sosial, contohnya nabi yang dijuluki Al-Amin, muamalah juga sebagai salah satu kebutuhan hidup manusia. 

Islam mengatur muamalah dengan tegas dan jelas, contohnya mengenai pernikahan, siapa-siapa saja yang haram dinikahi, hukum dan syarat menikah serta bagaimana tata cara dan kapan waktunya. 

Hukum muamalah ini fleksibel sesuai dengan perkembangan zaman, sumber hukumnya Al-Qur'an, Sunnah dan ijtihad. prinsipnya dilakukan karena Allah STW yang didasarkan Akhlakul Karimah, sesuai dengan kemaslahatan manusia, untuk tolong menolong dalam kebajikan dan menjauhkan dari kemhngkaran serta objek muamalahnya harus halal. bentuk muamalah 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun