Mohon tunggu...
Amelia Ashillah
Amelia Ashillah Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswi

Menulis itu indah

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Fungsi Pancasila pada Bangsa Indonesia

11 Desember 2019   18:58 Diperbarui: 11 Desember 2019   18:57 721
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Fungsi Pancasila pada Bangsa Indonesia

Tujuan pendidikan diartikan sebagai seperangkat tindakan intelektual penuh tanggung jawab yang berorientasi pada kompetensi mahasiswa pada bidang profesi masing-masing Kompetensi lulusan pendidikan Pancasila adalah seperangkat tindakan intelektual, penuh tanggung jawab sebagai seorang warga Negara dalam memecahkan bebagai masalah dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan pemikiran yang berlandaskan nilai- nilai Pancasila. Sifat intelektual tersebut tercermin pada kemahiran, ketepatan, dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat penuh tanggung jawab diperlihatkan sebagai kebenaran tindakan dilihat dari aspek iptek, etika atau pun kepatutan agama serta budaya.


Pancasila adalah lima sila yang merupakan satu kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur yang bersumber dari nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia yang sangat majemuk dan beragam dalam artian BHINEKA TUNGGGAL IKA Objek materi filasfat adalah mempelajari segala hakikat sesuatu baik materal konkrit dan abstrak Pancasila mempunyai beberapa tujuan sebagai berikut:


a. Pancasila sebagai Dasar Negara.
Mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintah. Kedudukan pancasila sebagai Dasar negara mempunyai fungsi dan kedudukakn sebagai kaidah Neara yang fundamental atau mendasar, sehingga sifatnya tetap, kuat dan tidak dapat dirubah oleh siapaun termasuk oleh MMPR/DPR hasil pemilihan umum.
 b. Pancasila sebagai Sumber Hukum Dasar Nasional.
Dalalm ilmu hukum istilah sumber hukum bearti sumber nilai-nilai yang menjadai penyebab timbulnya aturan hukum. Jadi dapat diartikan Pancasila sebagai Sumber Hukum Dasar Nasional, yaitu segala aturan hukum yang berlaku di negara kita tidak boleh bertentangan dan harus bersumber pada Pancasila.
c. Pancasila sebagai Pandangan hidup Bangsa Indonesia.
Mengandung majna bahwa semua katifitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-siia daripada Pancasila, karena Pancasila juga merupakan krtistalisasi dari nilai- nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri.
d.  Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
 Pada saat bangsa Indonesia bangkit untuk hdiup sendiri sebagai bangsa yang merdeka, bangsa Indonesia telah sepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara. Kesepakatan itu terwujud pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan disahkannya Pancasila sebagai Dasar Negara oleh PPKI yang, mewakili seluruh bangsa Indonesia.
e. Pancasila sebagai Ideologi Negara.
Merupakan sebuah tujuan bersama Bangsa Indonesia yang Nasional yaitu diimplementasikan dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dalam dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan RI yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasanan perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersalhabat, tertib dan damai.
 f. Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa.
Bangsa Indonesia yang pluarilis dan wilayah Nusantara yang terdiri dari berbagai pulau-pulau, maka sangat tepat apabila Pancasila dijadikan Pemersatu Bangsa, hal ini dikarenakan Pancasila nilai-nilai dan tunun universal mempunyai memungkinkan dapat mengkoordinir semua perikehidupan yang berbhineka dan dapat diterima oleh semua pihak.
Dalam rangka untuk menghasilkan peserta didik yang menjiwai nilai pancasila peserta didik diharapkan mampu berperilaku,
 (1) memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya,
 (2) memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara dan pemecahannya,
 (3) mengenali perubahan- perubahan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni,
(4) memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.
Melalui Pendidikan Pancasila, warga Negara Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten berdasarkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.

Pada hakikatnya pendidikan adalah upaya sadar dari masyarakat dan pemerintah suatu Negara untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara, secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan pendidikan psikomotorik). Selain itu pendidikan diharapkan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, Negara, dan hubungan interasionalnya. 

Pendidikan tinggi mengabaikan realita kehidupan global yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan penuh dengan paradoksal dan ketergantungan.

Kemampuan warganegara dari suatu Negara untuk hidup berguna mampu mengantisipasi perkembangan dan bermakna serta perubahan masa depannya, sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (IPTEKS) yang berlandaskan nilai- nilai keagamaan dan nilai- nilai budaya bangsa.. Nilai-nilai dasar negaratersebut akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan serta pegangan hidup warganegara dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
 

Untuk mewujudkan wawasan dan kesadaran bernegara, cinta tanah air, bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan Nusantara dan kewaspadaan nasional kepada para mahasiswa calon ilmuwan yang senantiasa mengkaji dan akan menguasai iptek dan seni, menjadi tujuan utama pendidikan kewarganegaraan. 

Kualitas warganegara akan ditentukan teruma oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, ueesendud Pendidikan IPTEK dan Seni di Perguruan Tinggidirancang dalam wfeap udues p aag uep esueqag eees kurikulum suatu bidang studi yang memuat dasar dasar keilmuan dan ketrampilan, mata kuliah keahlian dan perilaku berkarya, sesuai nuad m adas unnun sI ynseip uek nup undisip ueuap dibekali dengan dasar dasar sikap, perilaku dan kepribadian peserta didik untuk membekali pengetahuan, ketrampilan, serta efek turutan dari iptck dan seni yang didapatnya.
Generasi Educatian Humanities sebagai pembekalan dasar-dasar sikap, perilaku, di berbagai Negara diasuhkan berwujud:
a. History, Humanity, dan Phylosophy di AS
b. Japanese History, Ethics, Phylosophy dan Science Religion di Jepang
 c Philipino, Family Planing, taxation and land Reform, The Philipine New Constitution, dan study of Human Rights di Philipina.
 Pembekalan kepada peserta didik di Indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai, sikap, dan kepribadian seperti tersebut di atas diandalkan pada Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya dasar dal ilmu Alamiah Dasar yang diseput kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun