Asas merupakan suatu pedoman, landasan, acuan dalam melaksanakan suatu kegiatan ataupun program tertentu. Nasrani (2015) mengungkapkan bahwa asas dalam bimbingan konseling bisa diartikan sebagai rukun yang harus selalu dijunjung dan diterapkan oleh seorang guru bimbingan konseling dalam menerapkan pelayanan bimbingan konseling kepada konseler.Â
Dalam penyelenggaraan program bimbingan konseling ini selain terdapat tujuan, fungsi, dan prinsip juga terdapat asas yang sangat penting adanya.Â
Pemenuhan asas bimbingan konseling ini nantinya juga akan menjadi sebab yang bisa menjamin dalam hal lancar serta berhasilnya pelaksanaan dan layanan kegiatan bimbingan konseling. Begitu penting asas dalam bimbingan konseling ini bisa dikatan sebagai jiwa dari adanya keberlangsungan pelaksanaan program bimbingan konseling.Â
Prayitno (1997) mengungkapkan bahwa adanya asas dalam bimbingan konseling ini sejatinya merupakan dasar yang menjadikan sebuah pertimbangan dalam melaksanakan pelayanan program bimbingan konseling.Â
Asas-asas bimbingan dan konseling dalam buku Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling karya Dr. Rifda El Fiah, disebutkan terdapat 12 asas dalam bimbingan dan konseling. Nah apa saja 12 asas tersebut, akan dikupas tuntas dalam artikel ini.
- Asas Kerahasiaan, seperti yang telah dibahas di awal artikel ini bahwa terkadang terdapat pemikiran dari konseli bahwa seorang konseler tidak mampu menjaga kerahasiaan dari konseli. Maka dari hal tersebut sangat penting adanya asas kerahasiaan dalam pelayanan bimbingan dan konseling. Adanya asas kerahasiaan ini menjadi hal penting bagi para konseler untuk senantiasa menjaga kerahasiaan dari konselinya terkait dengan data maupun segala keterangan yang telah diberikan oleh konseli. Disini sebagai konseler memiliki kewajiban untuk menjamin kerahasiaan semua hal yang terkait dengan konseli dari pihak lain yang tidak bersangkutan.
- Asas Kesukarelaan, telah menjadi keharusan bagi konseler menerapkan asas ini, karena sejatinya pelayanan bimbingan dan konseling ini memiliki sifat kesukarelaan yang mana sebagai konseler harus mampu membantu, menolong konseli dalam pelayanan bimbingan konseling. Jadi sangatlah tidak tidak dibenarkan dalam program bimbingan dan konseling ini jika terdapat unsur keterpaksaan. Dengan adanya asas kesukarelaan ini diharapkan antara konseler dan konseli mampu menjalin kerjasama yang baik dalam proses bimbingan dan konseling.
- Asas Keterbukaan, dalam asas ini konseler diharapkan mampu dalam mengembangkan sikap terbuka terhadap diri  konseler serta konseli. Hal ini bertujuan agar konseli juga memberikan timba balik dengan sikap keterbukaannya. Dalam pelayanan bimbingan dan konseling ini sangat diharapkan adanya ketebukaan konseli dalam memberikan segala informasi dan keterangan dan juga konseli diharapkan mampu menerima segala bentuk informasi sebagai sebuah layanan konseling yang diberikan oleh konseler yang tentunya bermanfaat dan menunjang proses layanan bimbingan konseling.
- Asas Kegiatan merupakan asas yang mengharapkan agar konseli (peserta didik) sebagai sasaran dari layanan bimbingan konseling ini berperan aktif dan berpartisipasi dalam berlangsungnya pelaksanaan layanan bimbingan konseling ini. Disini konseler harus selalu berusaha untuk memberikan dorongan kepada konseli agar berperan aktif dan berpartisipasi dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling.
- Asas Kemandirian merupakan asas yang menunjukkan bahwa konseli (peserta didik) sebagai sasaran dalam layanan bimbingan dan konseling ini mampu menjadi pribadi yang mandiri dan juga dapat mengenali dan memahami dirinya sendiri, serta lingkungannya. Konseli (peserta didik) juga diharapkan mampu dalam mengambil sebuah keputusan, mengarahkan serta mewujudkan potensi dalam dirinya sendiri. Dalam hal ini konseler diharapkan mampu dalam mendorong serta mengarahkan dalam proses layanan bimbingan dan konseling agar konaseli (peserta didik) mampu berkembang dengan kemandiriannya sendiri.
- Asas Kekinian merupakan asas dimana konseler berupaya untuk mengarahkan kepada konseli agar obyek (permasalahan) yang menjadi sasaran dari pelayanan bimbingan dan konseling ini fokus pada masalah yang sedang dihadapi sekarang. Walaupun tidak dapat dipungkiri, timbulnya permasalah pada masa sekarang ini bisa diakibatkan karena penyesalan permasalahan masa lalu.
- Asas Kedinamisan merupakan asas yang menginginkan agar dalam suatu layanan yang diberikan kepada konseli ini senantiasa untuk bergerak maju dan berkembang serta kontinyu dengan menyesuaikan kebutuhan dan tahapan dari konseli agar menjadi lebih baik lagi.
- Asas Keterpaduan merupakan asas yang menghendaki dalam layanan bimbingan konseling ini konseler mampu untuk senantiasa bekerja sama dengan berbagai pihak agar terjadinya suatu keterpaduan dalam layanan bimbingan konseling. Hal ini bertujuan agar dalam memecahkan permasalahan yang sedang dialami oleh konseli ini akan lebih mudah.Â
- Asas Kenormatifan meruapakan asas yang menghendaki bahwa dalam semua hal yang terkait dengan pelaksanaan layanan bimbingan konseling ini senantiasa berdasr pada norma-norma yang ada. Artinya dalam pelaksanaan bimbingan konseling ini tidak boleh menyalahi norma dan nilai yang ada, seperti halnya norma agama, norma adat atau kebiasaan dll. Perlu diketahui bahwa pelaksanaan layanan bimbingan konseling ini akan jauh lebih baik apabila adanya peningkatan konseli (peserta didik) dalam memahami, menghayati serta mengamalkan norma-norma yang ada.
- Asas Keahlian merupakan asas yang menekadkan dalam layanan bimbingan dan konseling ini dalam penyelenggarannya senantiasa menerapkan kaidah profesional. Pelaksanaan layanan bimbingan konseling ini hendaklah dilakukan oleh tenaga yang ahli dalam bidang bimbingan dan konseling. Dalam hal ini profesionalitas konseler (guru) sangat penting agar layanan bimbingan konseling ini mencapai hasil yang diharapkan.
- Asas Alih Tangan merupakan asas yang menginginkan bahwa seorang konseler (guru) harus memapu memahami akan adanya keterbatasan. Jadi apabila seorang konseler (guru) merasa belum mampu untuk menuntaskan permasalahan yang sedang dihadapi konseli, maka konseler ini berhak untuk mengalihkan atau memindah tangan proses layanan bimbingan konseling ini kepada pihak yang dirasa lebih kompeten darinya dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi konseli.
- Asas Tut Wuri Handayani merupakan asas yang menekadkan bahwa adanya layanan bimbingan konseling ini mampu menciptakan suasana kepada konseli bahwa dirinya merasa diayomi. Konseler mampu memberikan rasa aman, nyaman, memberikan sikap keteladanan, dorongan kepada konseli sehingga dapat mencapai tujuan dan konseli mampu membangkitkan semangat konseli untuk lebih maju.
Demikian lah penjelasan mengenai asas-asas dalam bimbingan konseling, diharapkan dengan mengetahui dan menerapkan asas tersebut konseler dapat menjalankan layanan bimbingan dan konseling dengan sebaik mungkin agar tercapainya tujuan yang diharapkan.
REFERENSIÂ
Rifda El Fiah. 2014. Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling. Yogyakarta : IDEA PRESS, hlm 44-47
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI