Mohon tunggu...
Ambae.exe
Ambae.exe Mohon Tunggu... Wiraswasta - .

Computer Application, Maintenance and Supplies

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

RPJMD Bantaeng Masuki Tahap Konsultasi Publik

5 November 2018   15:39 Diperbarui: 5 November 2018   15:47 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bupati Bantaeng (kedua dari kiri) beri sambutan pada Forum Konsultasi Publik Ranwal RPJMD (05/11/2018).

Bantaeng, Senin (05/11). Memasuki Triwulan ke-IV Tahun Anggaran 2018, Pemerintah Kabupaten Bantaeng menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bantaeng Tahun 2018-2023. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, Senin, 5 Oktober 2018 tersebut dibuka secara resmi Bupati Bantaeng, H Ilham Azikin.

FKP dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh komponen daerah dalam mewujudkan cita-cita masyarakat Kabupaten Bantaeng sesuai Visi dan Misi program pembangunan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng Tahun 2018-2023. Dengan begitu seluruh upaya yang dilakukan pelaku pembangunan dapat saling melengkapi satu dengan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Bantaeng menyampaikan bahwa sebagai keberlanjutan RPJMD sebelumnya, pembangunan 5 tahun ke depan akan mengacu pada Visi Pembangunan Kabupaten Bantaeng yaitu "Terwujudnya Masyarakat Bantaeng yang Sejahtera Lahir dan Bathin, Berorintasi pada Kemajuan, Keadilan, Kelestarian dan Keunggulan Berbasis Agama dan Budaya Lokal".

"Agar seluruh program dan target kinerja dapat kita capai, Saya harapkan pada seluruh perangkat daerah untuk melakukan perencanaan yang tepat dan efisien, baik dalam penggunaan sumber daya maupun sumber dana yang berorientasi pada pencapaian Visi dan Misi serta membuat indikator kinerja yang jelas", harapnya.

Kegiatan ini turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, H Abd Rahman Tompo, Wakil Bupati Bantaeng, H Sahabuddin, Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, Abdul Wahab, Plt Kepala Bappeda Kabupaten Bantaeng, Riesa Meylani, para Asisten, Kepala OPD serta Anggota Forum Delegasi Musrenbang, perwakilan Pendamping Desa, Forum Anak Butta Toa (FABT) dan Delegasi Perempuan. Selain itu, kegiatan konsultasi ini juga menghadirkan Kasubdit Perencanaan dan Evaluasi Wilayah III (Sulawesi dan Kalimantan) Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Wisnu Hidayat.

Dikatakan Wisnu jika FKP menjadi penting karena telah dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Terpilih. Setelah dilantik harus segera menyusun RPJMD paling lambat 6 bulan. Itu berarti untuk RPJMD Kabupaten Bantaeng harus sudah ditetapkan maksimal Maret 2019 karena Bupati dan Wakil Bupati dilantik pertanggal 26 September 2018.

"Apa yang dikonsultasikan tidak lain adalah Rancangan Awal dari RPJMD. Kalau kita menyimak aturan dari UU 23 Tahun 2014, Pasal 263 dan 264, disitu ada perintah untuk menyusun Dokumen RPJMD", terangnya.

Lebih lanjut diungkapkan Bupati Bantaeng, kegiatan ini merupakan tindak lanjut ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah khususnya pasal 48 diamanatkan bahwa Ranwal RPJMD dibahas bersama dengan para pemangku kepentingan melalui FKP. Tujuannya untuk memperoleh masukan penyempurnaan Ranwal RPJMD dari semua stakeholder dan elemen masyarakat.

Forum Konsultasi Publik berakhir dengan penanda tanganan Berita Acara oleh sejumlah pihak yang disaksikan Bupati Bantaeng. Satu diantaranya adalah Ketua FABT, Muhammad Fadli Tamsir yang selanjutnya akan dikonsultasikan di tingkat Provinsi SulSel. (AMBAE)

salam #AMBAE

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun