Mohon tunggu...
Ambae.exe
Ambae.exe Mohon Tunggu... Wiraswasta - .

Computer Application, Maintenance and Supplies

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Pemkab Bantaeng Latih Anak Jadi Agen Perubahan

14 November 2017   10:05 Diperbarui: 14 November 2017   11:51 711
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelajar dari berbagai sekolah di Bantaeng ikuti Pelatihan Anak Sebagai Agen Perubahan di Gedung KPN Beringin Bantaeng selama 2 hari (13-14 November 2017). Sedikitnya 50 orang merupakan pelajar tingkat SMP dan SMA serta utusan Forum Anak Butta Toa (FABT) Kabupaten Bantaeng.

Digagas Dinas PMD, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDPPPA) Kabupaten Bantaeng, menghadirkan 2 narasumber dari Dinas PP dan PA Provinsi Sulawesi Selatan, masing-masing Nur Anti dan Suryanarni Sultan. Ditambah narasumber dari DPMDPPPA Kabupaten Bantaeng yakni Chaeruddin Arsyad (Kepala Dinas) dan Syamsuniar Malik (Kepala Bidang PPPA) serta Hj. Mariani Mansyur selaku Fasilitator Anak.

Kegiatan yang dibuka Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantaeng (Muhammad Hero) sejak hari pertama langsung diisi dengan aktifitas pelatihan. Interaksi antara narasumber dan peserta berlangsung seru. "Lebih bagus kalau proses belajar di sekolah seperti ini. Tidak bikin bosan dan mengantuk." tutur Ketua FABT (Muhammad Fadli Tamsir).

Seharian penuh interaksi selama pelatihan benar-benar tidak memperlihatkan suasana jenuh, khususnya bagi peserta. Narasumber kerap membagi peserta ke dalam beberapa kelompok. Di kesempatan lain, masing-masing individu tetap dituntut peranannya menguasai materi pelatihan.

Sebut saja bagaimana anak memperlihatkan pada narasumber terkait hak-hak dasar anak ke dalam tiap cluster. Diketahui bahwa cluster anak menyesuaikan Konvensi Hak Anak (KHA) yang juga ikut ditanda tangani Indonesia bersama beberapa negara Anggota PBB. Aturan yang mengikat bagi seluruh negara yang menandatangani ini, lebih lanjut Indonesia meratifikasi KHA melalui Keputusan Presiden Nomor 36/1990, tanggal 25 Agustus 1990.

Nur Anti membenarkan pernyataan Ketua FABT, "Dibanding metode pembelajaran di sekolah, anak-anak kerap memikirkan di luar ruangan saat belajar. Tapi disini kita enjoy menyimak dari pagi sampai sore. Dan Alhamdulillah saya lihat tak satu pun mengantuk." ungkapnya pada Senin sore (13/11).

Melalui pelatihan tersebut anak diharapkan jadi pelapor atas pelanggaran-pelanggaran terhadap Hak Dasar Anak. Sebagai pelopor, anak diharapkan menjadi agen perubahan terhadap hal-hal baik dan bernilai positif untuk diteladani orang lain. Keteladanan ini seyogyanya diikuti tak hanya anak seuasinya. Namun tidak terbatas bagi mereka yang sudah remaja maupun dewasa. (AMBAE)

salam #AMBAE

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun