Mohon tunggu...
Shita R.Rahutomo
Shita R.Rahutomo Mohon Tunggu... Administrasi - perempuan penyuka traveling, seni, masak dan kuliner juga hujan

Officer, menulis, gila baca, traveling, blogger, makan dan masak enak, ingin jadi ibu yang baik dan bermanfaat bagi sesama, pemimpi,

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Proses Sertifikasi Halal MUI

11 September 2014   21:36 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:58 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Buat para perempuan yang hobby belanja ke luar negeri coba lihat tas, sepatu, baju, jaket yang anda beli. Apa benar terbuat dari kulit sapi? Di LP POM MUI ini ada alat mikroskop yang bisa melihat apakah kulit tersebut sapi atau babi. Karena kulit babi memiliki patron 3 titik membentuk segitiga yang tak dimiliki oleh binatang lainnya. Bayangkan! Allah saja sudah memberi tanda berbeda pada kulit babi agar kita waspada. Asal tahu saja, ada beberapa produk sepatu yang kita kenal di pasaran, bagian luarnya memakai kulit sapi tapi bagian sol (tapakan bagian dalam buat kaki kita) yang justru terbuat dari kulit babi. Nah.. hati-hati ya. Ini nih tampakan pola segitiga di kulit babi yang bisa kita deteksi. Foto ini diambil dari  sepatu kulit yang terkenal dengan harga lumayan di Indonesia.

1410410217815863244
1410410217815863244

Nah, label halal ini berlaku 2 tahun dan setelah itu akan ditinjau kembali. Jika dalam pelaksanaannya nanti ternyata si produsen berlaku curang, label halal akan dicabut dan produsen yang bersangkutan akan diblacklist dari daftar MUI dan harus menunggu minimal 2 tahun untuk mendapat sertifikasi halal lagi. Nah lho.. makanya harus hati-hati ya pak produsen jangan sampai curang ke konsumen.

1410409933432540240
1410409933432540240

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun